Connect With Us

Pemkab Tangerang Kirim 254 Atlet Bertanding di POPDA Banten 2024

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 3 Juni 2024 | 19:28

Pelepasan 254 atlet Kabupaten Tangerang yang akan bertanding pada POPDA ke-11 Provinsi Banten Tahun 2024, Senin 3 Juni 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengirim 254 atlet yang akan bertanding pada Pekan Olaharaga Pelajar Daerah (POPDA) ke-11 Provinsi Banten Tahun 2024. 

Plh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Olahraga (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Karnadi mengatakan para atlet tersebut didampingi oleh 58 pelatih dalam pertandingan selama 6 hari, dari tanggal 6 sampai 13 juni 2024 di Kota Tangerang.

“Kami sudah menyeleksi para atlet sesuai dengan keterampilan dan prestasi yang bisa di pertanggung jawabkan, sehingga kita membawa atlet sesuai dengan kompetisi yang sehat, kompetisi yang teknis dan kompetisi yang kuat dalam bertanding,” katanya saat pelepasan atlet di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin 3 Juni 2024.

Karnadi yang juga Ketua Umum Bapopsi Kabupaten Tangerang ini mengaku telah mempersiapkan segala sesuatunya baik logistik maupun yang lainnya, termasuk gizi atlet dan tempat penginapan atlet, sesuai vanue yang sudah disediakan.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah memberi dukungan kepada para atlet Kabupaten Tangerang, untuk bertanding di Popda XI Provinsi Banten Tahun 2024,” ujarnya.

Dia berharap, Kabupaten Tangerang bisa menjadi juara umum POPDA XI Provinsi Banten 2024 dan memohon doa restu dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Koni Kabupaten Tangerang Eka Wibayu mengatakan pihaknya mendukung penuh Atlet Kabupaten Tangerang yang akan bertanding di POPDA XI Provinsi Banten 2024.

“Para atlet POPDA ini merupakan pembinaan atlet berkelanjutan, kekuatan atlet ini kami harapkan bisa menjadi bagian Disporabudpar dan Bapopsi dalam mencapai target yang dicanangkan," tuturnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill