Connect With Us

VIDEO : Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Tangerang Bongkar Kasus Korupsi RS Sitanala

 

Dibaca : 476

TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang. Dua orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan. 

"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 25 orang saksi serta telah diperoleh dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti. 

"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. 

Menurutnya, dua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY. 

"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan," ungkapnya. 

Dewa menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

TANGSEL
Diguyur Hujan Deras, Dinding Turap di Pamulang Ambrol Timpa Rumah Warga

Diguyur Hujan Deras, Dinding Turap di Pamulang Ambrol Timpa Rumah Warga

Senin, 7 Juli 2025 | 22:34

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak Minggu 6 Juli 2025 sore, menyebabkan tanah longsor hingga mengakibatkan dinding turap di Perumahan Puri Pamulang, Kecamatan Pamulang, ambrol.

KAB. TANGERANG
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Jabat Kapolresta Tangerang

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Jabat Kapolresta Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 | 22:46

Tongkat komando Polresta Tangerang resmi berpindah tangan dari Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono ke Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Senin, 7 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill