Jaksa Bersikeras Repliknya Bisa Penjarakan Prita
Rabu, 9 Desember 2009 | 16:39
TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa Prita Mulyasari terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Bukti tersebut terdapat dalam surat tanggapan (replik) jaksa atas 12 poin

