Connect With Us

Air Bawah Tanah Dikomersilkan, Dua Perusahaan Disegel

Bastian Putera Muda | Rabu, 26 Februari 2014 | 19:26

Ilustrasi Air (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGSEL-Sumur Air Bawah Tanah (ABT) milik dua perusahaan disegel petugas gabungan dari Pemkot Tangsel. Hal itu disebabkan, kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin pengambilan ABT. 
 
Kedua perusahaan itu adalah PT Betania Multisarana di Plaza Ciputat dan PT Kharisma Sentosa di kawasan Mega Mall Ciputat, Kota Tangsel. 
 
Dua perusahaan itu dituding  terbukti melanggar Undang-undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008, serta Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 
 
Dalam aturannya, bagi pihak yang mengkomersilkan penggunaan air bawah tanah, wajib memiliki izin dan membayar pajaknya. Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air, yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.
 
"Jika masih nekat melanggar, sanksi pidana kurungan minimal tiga bulan, akan menimpa siapapun yang melanggar. Makanya, kami tidak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," kata kepala Disperindag Kota Tangsel Muhamad, Rabu (26/2).
 
Sepengetahuan Muhammad dua perusahaan tersebut mengambil air bawah tanah untuk dikomersialkan kepada pedagang maupun masyarakat di sekitar pasar Ciputat.
 
Dengan disegelnya mesin air dua perusahaan ini, perusahaan yang belum memiliki izin atas penggunaan air bawah tanah untuk segera mengurusnya.  
 
"Sebelum perusahaan belum mengurus izin. Sumur ini tidak boleh dipergunakan," ucapnya.
 
Sekretaris Disperindag Dahlia Nadeak menambahkan PT Betania Multi Sarana mempunyai dua sumur bawah tanah, pertama yang dipantek dan pengeboran kedalamannya lebih dari 100 meter.  
 
"Dua perusahaan ini tidak memiliki izin atas peruntukan air bawah tanah ini sangatlah merugikan karena tidak membayar pajak air bawah tanah," ujarnya.
BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

SPORT
Pesta Gol, Persikota Tangerang Bantai Persidago Gorontalo 5-0

Pesta Gol, Persikota Tangerang Bantai Persidago Gorontalo 5-0

Minggu, 5 Mei 2024 | 21:00

Laga lanjutan 80 Besar Liga 3 Nasional di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Minggu, 5 Mei 2024, berakhir dengan skor telak 5-0 untuk Persikota Tangerang atas Persidago Gorontalo.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill