Connect With Us

Proyek Pedestrian Serpong Bakal Dilanjutkan

Bastian Putera Muda | Rabu, 5 Maret 2014 | 19:14

Proyek Drainase Jalan Raya Serpong Dikeluhkan Warga (@DeadLine_Tgr / TangerangNews)



TANGSEL-Proyek gorong-gorong atau pedestrian di sepanjang Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangsel mangkrak begitu saja.  Itu terjadi lantaran kontraktor tidak sanggup menyelesaikan hingga batas  waktu yang ditentukan. Alhasil, kondisinya kini tersebut banyak dikeluhkan warga maupun pengendara.
 
Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga  dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Muchtar Sutanto mengatakan,  proyek pedestrian atau 
drainase di sepanjang Jalan Raya Serpong tersebut akan  dilanjutkan pembangunannya pada Mei mendatang.

"Saat ini telah masuk tahap pelelangan. Perkiraaan bulan Mei  sudah mulai pembangunan," ujarnya., rabu (5/3) .

Mangkraknya proyek pembangunan yang didanai APBD  Provinsi sebesar Rp17,8 miliar tersebut dikarenakan kontraktor  PT Putra Perdana Jaya yang tidak mampu menyelesaikan sesuai  dengan kesepakatan.
Padahal, pengerjaan proyek tahap satu 
sepanjang plus minus 4 kilometer dikedua arah tersebut  pengerjaannya dimulai sejak Oktober 2013 hingga Februari 2014.  

"Kami langsung putus kontrak dengan kontraktornya. Pengerjaan  mencapai 80 persen. Tahun ini bakal dilanjutkan kembali," 
ujarnya. 
  
Dia mengatakan, pihaknya tak segan untuk mengambil sikap tegas  terhadap kontraktor yang tidak bekerja seusai dengan waktu yang  ditentukan.
Salah satunya pemutusan kontrak dan wacana  memblacklist kontraktor nakal. 

"Kita tegas, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada  masyarakat. Kami tidak mau main-main dengan pembangunan  infrastruktur karena dirasakan langsung oleh masyarakat," terangnya.

Pihaknya meminta maaf kepada masyarakat dan  pengguna jalan atas kondisi pembanguann pedestrian yang mangkrak  tersebut. menurut dia, di sepanjang proyek tersebut banyak lubang bekas galian yang tidak ditutup dan membahayakan pengguna jalan. 

"Sebelumnya, kami juga sudah meminta kepada kontraktor untuk  menutup galian," katanya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel Retno  Prawati menuturkan, pihaknya kerap menerima keluhan laporan  dari masyarakat terkait kondisi pembangunan proyek pedestrian di  Jalan Raya Serpong serta infrastruktur jalan lainnya. Namun, 
proyek tersebut merupakan kewenangan Provinsi Banten.

"Kami sudah sering koordinasi dengan Pemprov Banten maupun  pemerintah Pusat banyaknya infrastruktur yang rusak di Kota  Tangsel. Karena memang untuk jalan ada kewenangan provinsi dan  pusat," terangnya.   
SPORT
Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:57

Berlaga di kandang lawan justru tidak membuat Persita Tangerang gentar. Skuad berjuluk Pendekar Cisadane mampu menekuk lutut Persik Kediri dengan skor telak 1-5 dalam laga pekan kedelapan Super League 2026-2027 yang digelar di Stadion Brawijaya

NASIONAL
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04

Polda Metro Jaya akan menyelidiki viralnya video teh kemasan berbusa yang beredar di media sosial setelah aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026.

BANDARA
Teken MoU di Bandara Soetta, Citilink dan Krispy Kreme Luncurkan Layanan Kejutan Spesial bagi Penumpang

Teken MoU di Bandara Soetta, Citilink dan Krispy Kreme Luncurkan Layanan Kejutan Spesial bagi Penumpang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:53

Maskapai penerbangan Citilink menghadirkan inovasi baru untuk memperkuat pengalaman terbang pelanggannya melalui kolaborasi strategis bersama Krispy Kreme Indonesia.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill