Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS-Tujuh bulan pasca tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung, derita para korban "tanggul maut" yang menetap di hunian sementara Wisma Kertamukti I dan II, kiranya belum berakhir. Hingga kini, mereka (para korban) masih belum mendapatkan kejelasan soal tempat tinggal layak selain hunian sementara Wisma Kertamukti.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat telah berjanji akan memberikan bantuan berupa uang kepada para korban guna memperbaiki atau membangun kembali rumah mereka yang rusak akibat terjangan air bah yang muncul dari jebolan Tanggul Situ Gintung.
“Miris rasanya hati ini kalau mendengar pertanyaan teman dan saudara , soal kapan saya akan pindah dari hunian sementara ini ke tempat yang baru,“ ujar Chaerul warga RT 04/08 No.54, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang juga ketua koordinator penghuni di Wisma Kertamukti Satu. Dia mengatakan, selama tinggal dipengungsian jumlah bantuan sangat minim jika dibandingkan dengan tetangga mereka yang berada di sisi Situ Gintung. Padahal mereka bukanlah bagian dari korban jebolnya Situ Gintung.
"Mereka justru lebih banyak yang mendapat bantuan jika di bandingkan kita di sini. .Kita yang ada di sini malah kurang. Padahal kita yang di bina oleh Pemkot Tangsel," ujar guru di SMK Dewi Sartika Daan Mogot Jakarta Barat itu. Dia mengakui sangat merindukan kedatangan para pejabat seperti saat pertama kali peristiwa itu terjadi. Karena saat ini tidak ada lagi pejabat yang datang dan memberikan bantuan.
"Jangankan pejabat staf saja sebulan sekali tidak pernah tengok kami yang ada di sini. Padahal kami sangat kangen dengan pejabat," ujarnya. Harapan Chaerul yang adik kandungnya bernama Rusmiati tewas bersama kedua anak adiknya yakni Sahidah Zahra dan Rifah karena terseret arus itu, uang yang dikumpulkan oleh Pemkot Tangsel dari sejumlah donatur sebesar Rp6,7 miliar segera dibagikan berikut dengan uang sebesar Rp30 juta dari pemerintah pusat bagi setiap pemilik rumah permanen yang menjadi korban keganasan Situ Gintung.
"Tetapi saya mohon pemerintah memperjelas klasifikasi apa yang dimaksud rumah rusak berat dan rusak sedang. Selain itu harus sampai kepada yang berhak, jangan memberikan uang kepada tani yang memanfaatkan situ itu untuk tambak. Sebab, saat Gubernur Banten memberikan bantuan sebesar Rp5 juta beberapa waktu lalu mereka dapat, kalau itu terjadi kami yang benar adalah korban akan mendapatkan bagian kecil," jelasnya seraya mengakui sebelum lebaran dapat uang sebesar Rp500 ribu dari Pemkot Tangsel. Dirinya juga memhon bantuan uang untuk ahli waris sebagaimana yang dijanjika pemeritah sebesar Rp2,5 juta segera direalisasikan. "
Jika itu semua sudah kami dapat, berencana akan kredit rumah," ujar Chaerul seraya menjelaskan di Wisma Kertamukti satu masih berada 23 kepala keluarga sedangkan di Wisma Kertamukti dua ada sekitar 25 kepala keluarga. Asisten Satu Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Ahmad Hadi ketika dimintai komentarnya mengaku memaklumi keinginan keinginan penghuni untuk bertemu dengan pejabat.
"Ya Alhamdulilah kami dinantikan masyakat," ujarnya. Ditanya kapan akan turunnya bantuan dari masyarakat yang dikelola Pemkot Tangsel. Dirinya mengaku semua masih menunggu audit dari BPK. Sebab, kata dia, ada penambahan jumlah korban dari awalnya hanya 295 kepala keluarga kini menjadi 614 kepala keluarga. "Yah jumlah itu adalah hasil ferivikasi dari tim Pemkot Tangsel, sebab jumlah korban di daerah Cirendeu Permai belum terhitung," tegasnya. (dira/Roedy PG).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGKota Tangerang masuk kategori Awas dalam Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Dasarian I Oktober 2026 berdasarkan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 5 Oktober 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews