Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Jumlah warga Kabupaten Tangerang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona (COVID-19) dalam lima hari terakhir terus bertambah.
Publikasi pemerintah Provinsi Banten terkait perkembangan jumlah korban per 24 Maret 2020 sampai pukul 18.00 WIB mengkonfirmasi, terjadi penambahan warga Kabupaten yang positif Corona sebanyak dua orang, sehingga jumlah hingga hari ini sebanyak 16 orang dengan satu pasien dinyatakan sembuh.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun telah menaikkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona menjadi status Tanggap Darurat.
Surat keputusan Bupati Tangerang terkait penetapan Tanggap Darurat Covid-19 diterbitkan pada Senin 23 Maret kemarin.

Berdasarkan pantauan TangerangNews di situs infocorona.bantenprov.go.id, Senin (24/3/2020) pukul 19.50 WIB, jumlah pasien positif Corona di Tangerang Raya (Kabupaten, Kota Tangerang dan Tangsel) tercatat tertinggi di Banten.

Berikut data yang dihimpun dari situs resmi Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kabupaten Tangerang
Terkonfirmasi positif Covid-19
- Masih dirawat: 15 orang
- Sembuh: 1 orang
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Masih dirawat: 31 orang
- Sembuh: 5 orang
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Masih Dipantau: 111 orang
- Sembuh: 51 orang
Kota Tangerang
Terkonfirmasi positif Covid-19
- Masih dirawat: 11 orang
- Meninggal: 1 orang
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Masih dirawat: 27
- Sembuh: 4
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Masih Dipantau: 186
- Sembuh: 36
Kota Tangerang Selatan
Terkonfirmasi positif Covid-19
- Masih dirawat: 13 orang
- Meninggal: 3 orang
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Masih dirawat: 77
- Sembuh: 2
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Masih Dipantau: 152
- Sembuh: 12 (RMI/RAC)
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews