Connect With Us

Cegah Corona, SMS Tutup Dua Pekan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Maret 2020 | 18:59

Mal Summarecon Serpong. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Summarecon Mall Serpong (SMS) ditutup sehubungan dengan ditetapkannya penyebaran Covid-19 sebagai Keadaan Darurat Bencana di Indonesia.

Hal ini dilakukan adalah sebagai bentuk upaya mendukung program Pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah.

Head of Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Cut Meutia mengatakan, selain SMS pihaknya juga menutup dua mall lain seperti Summarecon Mall Kelapa Gading dan Summarecon Mall Serpong.

"Summarecon bersama-sama dengan seluruh tenan bertekad untuk berperan serta memutus rantai penularan virus tersebut," jelasnya, Selasa (24/3/2020).

Surat pemberitahuan penutupan Sementara Summarecon Mall Serpong untuk mencegah virus Corona, Selasa (24/3/2020).

Penutupan ini, kata dia, bersifat sementara dan dilakukan serentak mulai tanggal 25 Maret hingga 7 April 2020.

Namun, untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di situasi yang sulit ini, maka tenan-tenan yang menyediakan kebutuhan tersebut, seperti supermarket, farmasi, dan lain-lain, akan tetap buka.

Adapun jam operasionalnya, mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB di Summarecon Mall Kelapa Gading dan Summarecon Mall Serpong, sedangkan di Summarecon Mall Bekasi pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

"Kami bersama-sama seluruh tenan merencanakan akan beroperasi kembali seperti semula pada tanggal 8 April 2020, dengan harapan pada saat itu wabah Covid-19 sudah dapat diatasi. Tetapi apabila situasi pada saat itu belum memungkinkan, maka kami akan mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali," papar Meutia. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill