Connect With Us

Gelar Kegiatan ini Saat Wabah Corona Terancam Penjara 1 Tahun

Redaksi | Senin, 23 Maret 2020 | 21:06

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar jajarannya mulai melakukan penertiban bagi warga yang masih berkumpul atau yang mengadakan acara yang menghadirkan banyak orang di tengah wabah virus Corona (COVID-19).

Polri pun akan menindak mereka yang tidak mematuhi maklumat tersebut dengan dasar tiga pasal, yakni Pasal 212 KUHP,  216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan dilansir dari suara.com, Senin (23/3/2020).

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga yang membandel atau melawan saat ditertibkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sebelumnya, dalam maklumat tersebut, beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19. (RMI/RAC)

TEKNO
Honda Mobilio, Mobil Keluarga yang Banyak Dicari Hingga Kini   

Honda Mobilio, Mobil Keluarga yang Banyak Dicari Hingga Kini  

Sabtu, 14 September 2024 | 14:12

Honda Mobilio adalah MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang dirancang khusus untuk keluarga Indonesia. Dengan kapasitas hingga 7 penumpang, ruang kabin yang luas, serta desain yang stylish dan modern,

AYO! TANGERANG CERDAS
Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Selasa, 10 September 2024 | 19:08

Dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di bidang kelistrikan nasional, PT PLN (Persero) merekrut 135 mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN) yang terpilih untuk mengikuti program ikatan kerja.

BANDARA
Resmi Gabung, PT Angkasa Pura Indonesia Disebut Jadi Pengelola Bandara Terbesar Ke-5 di Dunia 

Resmi Gabung, PT Angkasa Pura Indonesia Disebut Jadi Pengelola Bandara Terbesar Ke-5 di Dunia 

Selasa, 10 September 2024 | 10:36

PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) resmi digabung dengan nama baru menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.

KOTA TANGERANG
Relawan Kopi Hitam Kota Tangerang Targetkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono Menang 70% di Pilkada 2024

Relawan Kopi Hitam Kota Tangerang Targetkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono Menang 70% di Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 | 20:59

Kelompok relawan yang tergabung dalam Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) Kota Tangerang menargetkan kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi serta pasangan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill