Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan situs untuk memantau penyebaran COVID-19 bagi warganya. Situsnya adalah https://maps.tangerangkota.go.id/corona/.
Situs tersebut memuat informasi data orang dalam pemantauan (ODP), data pasien dalam pengawasan (PDP) dan data kasus terkonfirmasi COVID-19 serta cara pencegahan, tips, dan info lainnya.
Berdasarkan situs tersebut pada Selasa (24/3/2020), per pukul 12.00 WIB ini, data penderita yakni 8 kasus terkonfirmasi positif, 27 PDP, dan 206 ODP, 1 meninggal.
Jumlah tersebut meningkat dibanding kemarin per pukul 15.00 WIB, jumlah positif 6 kasus, 21 PDP, 150 ODP, dan 1 meninggal.
Data ini menunjukkan bahwa wabah COVID-19 di Kota Tangerang memang semakin berkembang.
Sementara sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebutkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait COVID-19 di Kota Tangerang akan meningkat menjadi tanggap darurat bencana non alam.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menggelontorkan anggaran belanja Rp8 miliar terkait penanggulanan COVID-19.(RMI/HRU)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGDinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25.870 wisatawan berkunjung ke tempat wisata di wilayah tersebut saat momen libur Lebaran 2026.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews