Connect With Us

Disdukcapil Tangsel Belum Catat Jumlah WNA

| Senin, 5 Oktober 2009 | 19:50

TANGERANGNEWS- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, sampai saat ini belum bisa mendata warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah itu. Diperkirakan banyak warga negara asing yang tinggal di Tangsel, tetapi tidak mengurus surat-surat kepindahan atau izin tinggal. Bagi masyarakat Tangsel, keberadaan WNA, sudah tidak lagi menjadi hal yang mengherankan. Keberadaan warga negara asing ini, sudah begitu membaur dengan masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai pengusaha dan pekerja kantoran. Namun, Sampai saat ini, keberadaan warga negara asing di Kota Tangsel juga tidak banyak yang tercatat secara administratif di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tangsel. Kepala Disdukcapil, Zainal Abidin, kepada tangerangnews, Senin (5/10) mengatakan, saat ini dinas kependudukan dan catatan sipil belum bisa mendata WNA yang tinggal dan bekerja di Kota Tangsel. Ini disebabkan karena pendataan mereka masih dipegang oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Hanya sebagian kecil saja warga negara asing, yang telah mengurus surat-surat tinggal dan tercatat di Disdukcapil Tangsel. Dikatakan oleh Zainal, dalam persoalan ini pihaknya hanya berwenang melakukan pendataan secara administratif. Adapun persoalan penindakan sanksi bagi WNA yang tidak mempunyai ijin tinggal resmi, hal tersebut merupakan kewenangan petugas Imigrasi, Polisi dan Satpol PP.(dedi)
PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill