Connect With Us

DKPP Putuskan Panwas Tangsel Langgar Kode Etik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 November 2015 | 09:34

Airin saat diperiksa Panwaslu Kota Tangsel.@2015 (Putri Rahmawati / Tangerangnews)

 

TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangsel mendapat ganjaran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dalam pagelaran Pilkada Tangsel 2015 ini. Komisioner Muhamad Acep  dianggap bersalah.

Keputusan itu tertera dalam putusan DKPP No. 76/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 17 November 2015.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak lanjuti putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.

Secara terpisah, orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal tersebut. Ibnu juga menjelaskan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, 30 Agustus 2015 lalu.

Kemudian, beberapa hari kemudian, tanggal 1 September, komisioner yang bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan tidak diteruskan. Pada tanggal 3 September, Acep pun merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan yang menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.

"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas, padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu.

Menyikapi adanya peringatan dari DKPP, Ketua Panwaskada Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ mengaku menerima keputusan tersebut.

"Keputusan DKPP sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan maka kami menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami," ujar Taufiq secara terpisah.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill