Connect With Us

DKPP Putuskan Panwas Tangsel Langgar Kode Etik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 November 2015 | 09:34

Airin saat diperiksa Panwaslu Kota Tangsel.@2015 (Putri Rahmawati / Tangerangnews)

 

TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangsel mendapat ganjaran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dalam pagelaran Pilkada Tangsel 2015 ini. Komisioner Muhamad Acep  dianggap bersalah.

Keputusan itu tertera dalam putusan DKPP No. 76/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 17 November 2015.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak lanjuti putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.

Secara terpisah, orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal tersebut. Ibnu juga menjelaskan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, 30 Agustus 2015 lalu.

Kemudian, beberapa hari kemudian, tanggal 1 September, komisioner yang bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan tidak diteruskan. Pada tanggal 3 September, Acep pun merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan yang menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.

"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas, padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu.

Menyikapi adanya peringatan dari DKPP, Ketua Panwaskada Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ mengaku menerima keputusan tersebut.

"Keputusan DKPP sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan maka kami menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami," ujar Taufiq secara terpisah.

BANTEN
Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:11

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggratiskan biaya sekolah bagi siswa baru kelas 10 di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta mulai tahun ajaran baru mendatang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Jumat, 2 Mei 2025 | 18:51

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencanangkan program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP swasta umum secara bertahap mulai tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill