Connect With Us

Gugatan Ditolak MK, Ini Kata Lawan Airin di Tangsel

Denny Bagus Irawan | Kamis, 21 Januari 2016 | 19:37

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN- Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah, Kamis (21/1/2016).

Hasilnya, MK menolak gugatan yang ditujukan untuk Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dari  dua kubu calon wali kota yakni M Ikhsan Modjo dan Arsid.

Salah satu dalil gugatan MK adalah karena jarak suara yang terpaut jauh.

Mengenai putusan itu, Sekretaris Tim Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Fatah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tersebut.

Namun, kubunya akan tetap memperjuangkan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh kubu Airin – Benyamin.

“Dalam rekomendasi MK juga disebutkan, jika ada pelanggaran-pelanggaran silahkan menyelesaikannya melalui jalur masing-masing, ini sampai ada penetapan pemenang kita masih ada waktu berjuang,” katanya Kamis (21/1/2016).

Saat ini, pihaknya menunggu keputusan KPU Tangsel untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada Airin – Benyamin karena banyak yang tidak dilaporkan mengenai dana kampanye.

Beberapa waktu lalu, Panwaslu Tangsel menurut Fatah telah mengeluarkan rekomendasi agar laporan pihaknya mengenai pelanggaran Airin dalam laporan pelanggaran kampanye diputuskan KPU Tangsel.

“KPU Tangsel juga telah menjawab rekomendasi dari Panwaslu, tinggal menunggu putusan,” katanya.

Jika nanti KPU Tangsel tidak sampai memutuskan diskualifikasi, Fatah mengatakan, KPU Tangsel harus siap mengorbankan pribadinya sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tinggal pilihan KPU saja,” terangnya.

Senada dengan itu, Tedy Kusnadi juru bicara M Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mengatakan,  MK seharusnya tidak bermain-main di Pasal 158 saja.

“Karenanya kewenangan dia itu juga termasuk sampai perselisihan pemilihan, yakni Pasal 156 dan 157, jadi kami menganggap MK telah sengaja hanya bermain di situ saja,” jelasnya.

Pihaknya pun sama dengan kubu Arsid-Eliver yakni menunggu keputusan KPU Tangsel atas banyaknya laporan tentang dana kampanye Airin-Benyamin yang tak sesuai dengan yang dilaporkan. “Pertama soal melebihi batasan sumbangan, kedua ada yang tidak dimasukan ke dalam laporan. Tinggal KPU Tangsel mau bagaimana,” katanya.  

 

 

 

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

BANTEN
Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:05

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan yang masih akan terjadi pada awal Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill