Connect With Us

Gugatan Ditolak MK, Ini Kata Lawan Airin di Tangsel

Denny Bagus Irawan | Kamis, 21 Januari 2016 | 19:37

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN- Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah, Kamis (21/1/2016).

Hasilnya, MK menolak gugatan yang ditujukan untuk Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dari  dua kubu calon wali kota yakni M Ikhsan Modjo dan Arsid.

Salah satu dalil gugatan MK adalah karena jarak suara yang terpaut jauh.

Mengenai putusan itu, Sekretaris Tim Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Fatah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tersebut.

Namun, kubunya akan tetap memperjuangkan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh kubu Airin – Benyamin.

“Dalam rekomendasi MK juga disebutkan, jika ada pelanggaran-pelanggaran silahkan menyelesaikannya melalui jalur masing-masing, ini sampai ada penetapan pemenang kita masih ada waktu berjuang,” katanya Kamis (21/1/2016).

Saat ini, pihaknya menunggu keputusan KPU Tangsel untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada Airin – Benyamin karena banyak yang tidak dilaporkan mengenai dana kampanye.

Beberapa waktu lalu, Panwaslu Tangsel menurut Fatah telah mengeluarkan rekomendasi agar laporan pihaknya mengenai pelanggaran Airin dalam laporan pelanggaran kampanye diputuskan KPU Tangsel.

“KPU Tangsel juga telah menjawab rekomendasi dari Panwaslu, tinggal menunggu putusan,” katanya.

Jika nanti KPU Tangsel tidak sampai memutuskan diskualifikasi, Fatah mengatakan, KPU Tangsel harus siap mengorbankan pribadinya sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tinggal pilihan KPU saja,” terangnya.

Senada dengan itu, Tedy Kusnadi juru bicara M Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mengatakan,  MK seharusnya tidak bermain-main di Pasal 158 saja.

“Karenanya kewenangan dia itu juga termasuk sampai perselisihan pemilihan, yakni Pasal 156 dan 157, jadi kami menganggap MK telah sengaja hanya bermain di situ saja,” jelasnya.

Pihaknya pun sama dengan kubu Arsid-Eliver yakni menunggu keputusan KPU Tangsel atas banyaknya laporan tentang dana kampanye Airin-Benyamin yang tak sesuai dengan yang dilaporkan. “Pertama soal melebihi batasan sumbangan, kedua ada yang tidak dimasukan ke dalam laporan. Tinggal KPU Tangsel mau bagaimana,” katanya.  

 

 

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Jumat, 2 Mei 2025 | 18:51

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencanangkan program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP swasta umum secara bertahap mulai tahun 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill