TANGERANGNEWS.COM-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2017 ini meluncurkan program PRAKMATIS, sebuah program yang dirancang untuk proses balik nama otomatis.
Program PRAKMATIS merupakan penyederhanaan proses pelayanan dimana pada saat masyarakat mengajukan peralihan hak atas tanah dan bangunan maka secara otomatis balik nama SPPT PBB dilakukan. Program tersebut merupakan upaya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bependa Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, program PRAKMATISdapat dilakukan apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) menyampaikan laporan bulanan pembuatan akta ke Bapenda Kota Tangsel paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Sebagai landasan yuridis program PRAKMATIS, Pemkot Tangsel menetapkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Satu Tempat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor pelayanan pajak untuk mengajukan permohonan balik nama SPPT PBB," ujarnya, Kamis (16/3/2017).
Permasalahan utama yang dihadapi sebelumnya, kata Dadang, sebelum ada program PRAKMATIS ini adanya keluhan dari masyarakat tentang proses pelayanan Balik Nama SPPT PBB yang sulit, rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan tuntutan dari Wajib Pajak atas proses pelayanan Balik Nama SPPT PBB agar menjadi lebih mudah dan lebih cepat.
Video : PRAKMATIS lebih Praktis!
"Belum lagi terdapat data SPPT PBB yang tidak sesuai dengan pemiliknya saat ini, sehingga menyebabkan tidak tersampaikannya tagihan PBB kepada pemilik objek terbaru. Setelah kita indetifikasi permasalahan utama tersebut, kami pun meluncurkan program PRAKMATIS untuk menyederhanakan proses pelayanan balik nama SPPT PBB," tuturnya.
Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN