ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Hujan deras dan angin kencang melanda kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya pada Sabtu, (1/4/2017). Puluhan rumah di Kampung Cirompang RT 02 / RW 03 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel rusak terkena angin puting beliung.
"Rumah yang hancur kena puting beliung ada 35 KK (Kepala Keluarga) terdiri dari 15 rumah yang tertimpa pohon dan 20 rumah yang atap nya tersapu angin puting beliung. Juga tiga mobil warga rusak akibat kejadian ini, total ada 30 pohon yang roboh," ujar Ketua RT 02/03 , Regha kepada TangerangNews.com Minggu (2/4/2017).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews