Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan tidak melakukan penahanan terhadap empat orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Keempat orang tersebut ditangkap di tempat indekos yang ada di wilayah Serpong.
Dari penangkapan tersebut, BNN Tangsel kemudian berhasil menangkap seorang pengedar berinisial SB (52), Senin (17/4/2018). Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 17,1 gram sabu-sabu.
Dikatakan Kepala BNN Tangsel, keempat orang tersebut hanya menjalani rehabilitasi. Mereka tidak dijerat hukum karena statusnya hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.
"Mereka hanya pemakai, jadi akan kami rehabilitasi di sini (BNN Tangsel). Informasi dari mereka lah barang tersebut di dapat dari SB," kata Kepala BNN Kota Tangsel, Heri Istu, Selasa (25/4/2017).
Heri menyebutkan, keempat pecandu narkoba itu berinisial FG, AS , SH, dan SP, pada saat ditangkap, hasil tes urine keempat orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ditanya mengenai profesi keempat orang tersebut, Heri enggan untuk mengungkapkannya. "Kalau soal itu saya tidak bisa jelaskan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh TangerangNews.com menyebutkan ke empat orang yang tertangkap berprofesi sebagai kontraktor proyek Pemerintah dan fungsionaris Partai Politik di Tangsel.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGKetersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews