Connect With Us

Buka Rekening tanpa persetujuan nasabah, BRI Syariah Diganjar Rp15 Miliar

Muhamad Heru | Selasa, 25 April 2017 | 18:30

Pengusaha Travel Umrah dan Haji memenangkan Sidang gugatan perdata atas BRI Syariah Kantor Cabang BSD City, Kota Tangsel, Selasa (25/4/2017). (@TangerangNews2017 / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Raden Dendi Aminudin pengusaha travel Umrah dan Haji akhirnya bisa bernafas lega  setelah dirinya memenangkan gugatan perdata atas BRI Syariah Kantor Cabang BSD City, Kota Tangsel, Selasa (25/4/2017).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ketua majelis hakim Sri Widodo menyatakan, tergugat diwajibkan membayar seluruh  gugatan Raden berupa materil dan immateriil dengan total Rp15 miliar. 

"Menyatakan, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan hukum untuk mengganti seluruh kerugian kepada penggugat, " ujar Sri Widodo yang didampingi hakim anggota Sun B Hutagalung dan I Ketut Sudira di ruang sidang nomor 7, PN Tangerang.

Majelis menghukum para tergugat untuk membayar kerugian  materi yang diderita penggugat, yakni Rp5 miliar dan  immateriil Rp10 miliar.
Faisal Miza, kuasa hukum Raden menyatakan,  sejak awal pihaknya sudah yakin akan menang. Karena, BRI Syariah tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pembukan rekening. 

BRI Syariah menurut Faisal telah mengeluarkan fasilitas pembukaan rekening untuk dana talangan tabungan Umrah atau Haji.

"Sejak awal kami sudah yakin menang, selain karena itu. Irma yang membuat surat kuasa palsu telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam pekara pidana," ujar Faisal.

BRI Syariah BSD Tangsel dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran hukum pada 6 Oktober 2011 lalu. Perbankan tersebut dianggap melakukan kejahatan, bersama-sama  dengan bawahan Raden,  yakni Irma Noviyanti  karena menyetujui pembukaan Rekening Giro No. 1004768899 dengan mengatasnamakan penggugat.

Padahal Raden tidak pernah meminta pinjaman talangan Umrah dan Haji untuk jamaah sebanyak 180 orang.  "Data jamaah sebanyak 180 orang itu mereka ambil dari perusahaan Raden yakni PT Sari Ramada Arafah. Kemudian membuat Surat Kuasa palsu untuk membuat rekening.  Rekening itu digunakan untuk menerima pinjaman talangan," katanya.   

Modus yang digunakan oleh tergugat  yaitu menyetorkan  sejumlah uang untuk total 180 jamaah. Setelah disetujui oleh BRI Syariah, maka dana pinjaman talangan haji akan cairkan oleh BRI Syariah ke masing-masing rekening jamaah sejumlah Rp32.500.000  yang langsung  dipindah bukukan ke rekening giro atas nama penggugat. Sementara, rekening giro  telah dikuasai oleh Irma.

 

SPORT
Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Selasa, 29 September 2026 | 19:38

Kabar baik bagi para atlet, pelatih, ofisial dan manajer kontingen Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bonus prestasi bagi peraih medali pada ajang POPDA, PEPARPEDA hingga kompetisi olahraga lainnya akan dibagikan

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

TANGSEL
Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Rabu, 30 September 2026 | 17:58

Aksi pemalakan meresahkan yang menimpa seorang pedagang Sate Padang Sektor 9 Group di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), viral di sosial media.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill