Connect With Us

Biadab, Pelaku Pencabulan di Kelapa Dua Imingi Korban Film Horor

Yudi Adiyatna | Kamis, 4 Mei 2017 | 14:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, dan Waka Polres Tangsel AKBP Alfonso saat menunjukkan barang bukti pelaku pencabulan, Kamis (05/04/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak perempuan yang dilakukan tersangka Komar (59)  di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/5/2017).

Dalam aksinya, pelaku sebelum melakukan pencabulan mengimingi korban dengan film horor. Padahal berakhir dengan film dewasa.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, saat ini jumlah korban sudah bertambah dari sembilan, menjadi 13 korbannya. "Sudah ada 13 korban yang terungkap, tapi baru enam yang berhasil di mintai keterangannya," katanya.

Sementara ada satu korban perempuan yang masih berusia delapan tahun yang sudah disetubuhi pelaku. Pelaku awalnya mengajak korban untuk datang ke rumahnya bersama cucu pelaku untuk bermain di rumah.

Di dalam rumah, pelaku kemudian mengimingi korban menonton bersama film horor. Ternyata dalam film horor tersebut terdapat adegan persetubuhan.

Pelaku kemudian memeluk dan membaringkan korban dan menyetubuhinya."Sementara korban lainnya hanya dilakukan pencabulan atau pelecehan seksual saja. Tidak sampai disetubuhi," terang Fadli.

Kini pihak Kepolisian menjerat Pelaku dengan pasal 81 dan atau 82 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill