Connect With Us

Airin Tolak Legalisasi Miras di Tangsel

Yudi Adiyatna | Selasa, 23 Mei 2017 | 16:00

Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Dandim 0506 Kol.Inf Gogor dan Sekda Tangsel Muhammad saat Menggelar Operasi Pemusnahan Miras di Lapangan Cilenggang, Serpong , Selasa (23/5/2017) (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan, Pemkot Tangsel dan Polres Tangsel kian gencar melaksanakan razia terhadap tempat-tempat hiburan malam. 

 
Dari Hasil razia  gabungan tersebut, terkumpul 19.977 botol miras berbagai jenis yang hari ini dimusnahkan dalam acara peringatan Hut Satpol PP dan Linmas di Lapangan Cilenggang, Serpong Selasa (23/5/2017). 
 
Acara pemusnahan ribuan motol miras tersebut di saksikan langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, dan Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf. Gogor 
 
Airin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, saat ini sudah ada Perda Terkait Pelarangan Miras , Penindakan dan  Pelarangan Peredaran Miras di Kota Tangsel. 
 

 
Airin menegaskan, perda ini akan terus ditegakkan. Airin juga dengan tegas menolak untuk memenuhi permintaan pengusaha hotel dan tempat hiburan di Kota Tangsel agar melegalkan penjualan miras. 
 
"Masyarakat Tangsel tidak menghendaki itu (legalisasi miras di tempat hiburan). Memang ada beberapa pengusaha hotel yang meminta dilegalkan miras untuk persyaratan  hotel bintang 3,4 dan 5, " kata Airin. 
 
Selain itu, Airin mengatakan bahwa Perda Larangan Miras hadir di Tangsel sebagai inisiatif dari masyarakat. 
 
" Perda ini kan lahir dari inisiatif dan permintaan masyarakat, yang disahkan oleh Pemkot Tangsel bersama-sama dengan DPRD Tangsel yang merupakan wakil masyarakat, jadi otomatis masyarakat Tangsel tidak menghendaki Ada nya miras di Tangsel, " katanya.
AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill