Connect With Us

16 Hari Disekap dengan Tangan Terborgol

| Minggu, 24 Januari 2010 | 18:40

Borgol (tangerangnews / dens)

 
 
TANGERANGNEWS-Sukarman, sales sandal dan sepatu, disekap dan diborgol di tempat tidur selama 16 hari di Graha Bintaro, Pondokkacang Barat. Bosnya, seorang pengusaha kelontong, Rk, memperlakukan dia seperti itu karena korban diduga menggelapkan uang Rp 8 juta.
 
Korban berhasil diselamatkan polisi setelah menerima laporan dari keluarga Sukarman. Saat ini, kata Kapolsek Pondokaren, AKP Tatang Andi, Rk, sudah ditangkap dan tengah diperiksa.
 
Berdasarkan keterangan di tempat kejadian, korban adalah karyawan di perusahaan milik Rk. Dia bekerja sebagai sales sandal dan sepatu selama setahun terakhir ini. Korban mendapat gaji sebesar Rp 400.000 per bulan dengan uang makan dan transportasi Rp 33.000 per hari
 
Rk menuding Sukarman telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8 juta. Menurut AKP Tatang, uang yang digelapkan Sukarman adalah uang hasil penjualan sandal dan sepatu selama beberapa bulan.
 
Karena tidak bisa mengembalikan uang itu, Rk menghukum Sukarman dengan cara menyekapnya. Agar tidak lari, korban diborgol di tempat tidur. Selama disekap, Sukarman mengaku tidak dianiaya. Namun dia tidak bisa mandi setiap hari. "Tergantung kedatangan Pak Rk, karena dia tidak tiap hari datang. Jadi, kadang dua hari sekali saya baru bisa mandi," katanya.
 
Jika Rk tidak datang, Sukarman terpaksa menunda mandi. Bahkan buang air kecil dan air besar pun terpaksa dia lakukan di tempat penyekapan. "Tangan saya diborgol, jadi ya buang airnya pakai plastik. Tapi karena tidak biasa, saya tidak bisa buang air besar pake plastik," tuturnya.
 
Sementara untuk makan, Sukarman mengaku masih diberi makan meski waktunya tidak menentu. "Tapi ya itu, makanannya seadanya. Kadang pake indomie, kadang cuma nasi sama telor saja. Mungkin karena ini juga saya tidak setiap hari buang air besar," ujarnya.
Makanan itu kata korban biasanya diantarkan karyawan lain atau satpam perumahan.
Digerebek
 
Keluarga mendapat kabar bahwa Sukarman disekap bosnya. Istri Sukarman melaporkan perlakuan bos suaminya itu ke Polsek Pondokaren, Tanggerang. Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penggerebekan. Rk pun ditangkap.
 
Polisi membebaskan Sukarman pada pukul 03.00 dini hari, Sabtu (23/1). Menurut Tatang
Andi, begitu menerima informasi dari istri Sukarman, seketika itu juga tim reserse Polsek Pondokaren yang berjumlah lima orang mendatangi ruko tempat Sukarman disekap.
"Dia disekap mulai tanggal 6 - 22 Januari 2010, karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan Rp 8 juta," ucap Tatang. "Untuk sementara ini kami masih menyelidiki kasus ini. Karena bisa saja uang yang digelapkan lebih dari itu," ujar Tatang.
 
Sementara itu, Sukarman yang ditemui wartawan di Polsek Pondokaren, mengakui telah menggelapkan uang perusahaan kelontong milik Rk. Menurut Sukarman, uang tersebut dia gunakan untuk menutup biaya hidupnya. Karena gaji sebesar Rp 500.000/bulan, tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. "Istri dan tiga anak saya tinggal di Yogya, sering kali uang yang saya kirim tidak mencukupi. Ya terpaksalah saya menggunakan uang setoran untuk perusahaan," ucapnya.
 
Sukarman mengaku bertugas sebagai sales yang menjual berbagai macam barang dari plastik seperti lampu, celengan, dll.
 
Awalnya Sukarman menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 4 juta untuk menutupi kebutuhan yang mendesak. "Pak Rk tahu masalah ini dan saya dimarahi, saya disuruh ganti uangnya," ujar Sukarman.
 
Sejak saat itu kondisi keuangan Sukarman kian memburuk, karena dia harus membayar ganti rugi sebesar Rp 400.000/bulan. "Coba bayangkan Pak, uang yang tersisa cuma Rp 100.000/bulan, ditambah uang makan dan transport Rp 33.000/hari. Mana cukup?" ujarnya.
 
Sukarman makin pusing ketika ada empat toko yang biasa dipasoknya, bangkrut, dan menunggak Rp 2,3 juta. " Pak Rk marah pada saya. Dia meminta saya mengganti uang itu," kata Sukarman.
 
Sementara itu, hingga petang kemarin, Rk belum bisa diminta tanggapannya karena masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pondokaren. Wartawan dilarang untuk menemui Rk. "Jangan ditemui dulu, karena kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Tatang Andi. (wartakota)

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill