Connect With Us

Pemkot Tangsel Cek PNS Terduga Anggota HTI

Yudi Adiyatna | Selasa, 1 Agustus 2017 | 15:00

Benyamin Davnie. (Dira Derby / TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Terkait himbauan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang disampaikan di Istana Negara, Jakarta,Senin (24/7/2017) agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) , yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), harus segera mengundurkan diri.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini sedang melakukan pengecekan dan pendataan pegawai yang diduga terlibat ke dalam ormas yang sudah dibubarkan pemerintah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi. Menurut Apendi pihaknya saat ini sedang bekerjasama dengan Kesbangpol terkait data anggota HTI yang menjadi PNS.

“Saya sedang mengecek dari 5000 pegawai ada atau tidak yang menjadi HTI itu, kita sedang kerjasama dengan kesbangpol, karena mereka yang punya datanya “ungkap Apendi.

Selain itu dirinya dengan tegas akan memanggil dan melakukan pembinaan jika terbukti ada PNS di semua OPD dilingkungan Pemkot Tangsel yang terlibat ke dalam jaringan HTI.

“Akan kita bina, kita panggil dan diberlakukan ketentuan sesuai UU ASN jika ada yang terbukti terlibat HTI,” ungkap mantan Camat Pondok Aren ini.

Sementara itu Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada TangerangNews.com beberapa waktu lalu mengatakan, hingga saat ini dirinya belum dan masih menunggu laporan dari BKPP terkait keberadaan PNS yang terduga anggota HTI tersebut.

“Sampai saat ini saya tidak mendapat laporan di Tangsel PNS yang mengikuti atau yang menjadi anggota HTI. Kalau ada kita akan lakukan pembinaan kepada mereka,” ungkapnya.(RAZ)

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill