Connect With Us

TRUTH Soroti Buku RPJMD Tangsel yang Belum Dimiliki DPRD

Yudi Adiyatna | Kamis, 3 Agustus 2017 | 14:00

Buku Perda RPJMD Tangsel 2016-2021. (@TangerangNews2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar mempertanyakan alasan belum dimilikinya buku Perda RPJMD oleh anggota DPRD Tangsel.

Menurut Suhendar kepada TangerangNews.com, Rabu (2/8/2017), tidak dicetaknya RPJMD yang sudah disahkan menunjukkan buruknya kordinasi dan penyelenggaraan pemerintahan di Tangsel.

"Sangat tidak layak terjadi di kota yang memiliki motto cerdas dan modern, karena di daerah lain, publikasi Perda sudah menggunakan internet sehingga mudah diakses masyarakat," ungkap Suhendar.

Dirinya pun meminta Wali Kota Tangsel untuk  lebih banyak melihat fakta dan memperperbaiki hal tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tangsel Muhamad, Kamis (3/8/2017) mengaku, pihaknya sudah menyerahkan Perda RPJMD yang dimaksud.

"Itu urusan di dalam merek, di Setwan (Sekretariat Dewan), kita sudah menyerahkannya, ada anggarannya sendiri, dari Setwannya saja mungkin tidak mencetaknya," ungkap Muhamad.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:16

Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill