Connect With Us

Warga Pamulang yang terkena Proyek RSUD Tangsel Diberi Waktu Sampai 10 Agustus

Yudi Adiyatna | Rabu, 9 Agustus 2017 | 12:00

Surat Peringatan 2 Perintah Pengosongan Lahan Yang Diberikan Kepada Warga RT 02/02, Pamulang Barat, Pamulang, Selasa (8/8/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 22 KK warga RT 02/02 Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang , Tangsel diberi waktu sampai 10 Agustus untuk Mengosongkan rumah mereka. Sebab, kediaman mereka terkena proyek pembangunan gedung ketiga RSUD  Kota Tangsel.

Warga merasa kaget dengan datangnya surat peringatan kedua yang dilayangkan pihak kelurahan Pamulang Barat secara tiba-tiba agar mereka mengosongkan lahan yang ditempatinya sampai 10 Agustus 2017 esok.

"Kami resah dikasih surat itu. Kami mau ngasih ini lahan, cuma caranya aja yang tidak tepat, kami minta dimanusiakan," ungkap Bayu salah seorang warga RT02/02 yang ditemui Tangerangnews.com  Selasa (8/8/2017).

Menurut Bayu sebelumnya pada Jumat, (7/8/2017) lalu warga memang pernah sekali dikumpulkan pihak kelurahan untuk sosialisasi terkait pengosongan lahan yang kini mereka tempati tersebut.

Surat

"Waktu kumpul di Kelurahan, Lurah awalnya janji mau ngumpulin warga lagi, mau diskusi lagi dengan pemkot, eh kok sekarang malah tiba-tiba keluar Surat Peringatan 2 untuk kami" ungkap Bayu dengan nada kesal.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat 22 KK yang tinggal di atas lahan milik Pemkot Tangsel yang akan digunakan untuk Pembangunan Gedung 3 RSUD.

Namun warga masih bertahan karena tidak adanya ganti rugi atau uang kerahiman bagi mereka untuk pindah mencari tempat tinggal baru oleh Pemerintah.(DBI)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill