Connect With Us

Dua Tahun Tak dapat Kerja, Residivis Edarkan Sabu di Kelapa Dua

Yudi Adiyatna | Kamis, 19 Oktober 2017 | 19:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti Sabu di Mapolres Tangsel, Kamis (19/10/2017) (@TangerangNews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Seorang residivis kasus narkotika kembali  disergap aparat Polsek Kelapa Dua , Kabupaten Tangerang karena berusaha kembali mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (22/9/2017) lalu. Dari rumahnya yang terletak di Perumahan Bale Tirtawarna Cluster Argawana Blok G6 Nomor 10, Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor polisi berhasil  mengamankan barang bukti sebanyak 161,35 gram sabu siap edar.

Pelaku yang berinisial MA alias T,30, ini berdalih kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan mendorongnya untuk kembali mengedarkan barang haram tersebut.  Dari setiap 1 gram sabu yang dijualnya, pelaku mengakui bisa mendapatkan untung sebanyak Rp500 ribu. Namun, belum lama menikmati hasil penjualannya pihak kepolisian meringkusnya.

Dari kediamannya polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus kotak makanan ringan yang berisi 2 plastik sabu dengan total seberat 161,35 gram beserta timbangan digital. "MA ini residivis, dia baru saja keluar penjara tahun 2015 setelah sebelumnya dihukum empat tahun dalam kasus narkoba. Pengakuannya baru dua kali ini mengedarkan. Sabu ini dipecah-pecah, 1 gram kadang menjadi 5 paket," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel,  Kamis (19/10/2017).

Sebelum menangkap MA, aparat  Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap rekan MA, berinisial D ,27 , di pinggir Jalan Raya Lapan, Cisauk, Tangerang, Jumat 22 September 2017 malam sekira pukul 20.30 WIB. Dari tangan D, ditemukan satu paket sabu seberat sekira 0,53 gram. Dari keterangannya lah disebutkan jika barang haram tersebut diperolehnya dari MA.

"Awal pengungkapan tertangkap dulu saudara D, yang membeli sebanyak satu gram dari MA. Kemudian ditangkap oleh Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya dikembangkan, barang tersebut berasal dari tersangka MA di daerah Bogor," ungkap Fadli.


Pelaku MA menyebutkan, paket sabu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang. Dia menjual kembali di sekitar wilayah Tangerang Raya. Dia beralasan bisnis haram tersebut terpaksa dilakoninya lantaran, tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) KUHP, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku D, dikenakan Pasal 112 ayat (1) KUHP, dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun. (DBI/DBI)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill