Connect With Us

Dua Tahun Tak dapat Kerja, Residivis Edarkan Sabu di Kelapa Dua

Yudi Adiyatna | Kamis, 19 Oktober 2017 | 19:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti Sabu di Mapolres Tangsel, Kamis (19/10/2017) (@TangerangNews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Seorang residivis kasus narkotika kembali  disergap aparat Polsek Kelapa Dua , Kabupaten Tangerang karena berusaha kembali mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (22/9/2017) lalu. Dari rumahnya yang terletak di Perumahan Bale Tirtawarna Cluster Argawana Blok G6 Nomor 10, Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor polisi berhasil  mengamankan barang bukti sebanyak 161,35 gram sabu siap edar.

Pelaku yang berinisial MA alias T,30, ini berdalih kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan mendorongnya untuk kembali mengedarkan barang haram tersebut.  Dari setiap 1 gram sabu yang dijualnya, pelaku mengakui bisa mendapatkan untung sebanyak Rp500 ribu. Namun, belum lama menikmati hasil penjualannya pihak kepolisian meringkusnya.

Dari kediamannya polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus kotak makanan ringan yang berisi 2 plastik sabu dengan total seberat 161,35 gram beserta timbangan digital. "MA ini residivis, dia baru saja keluar penjara tahun 2015 setelah sebelumnya dihukum empat tahun dalam kasus narkoba. Pengakuannya baru dua kali ini mengedarkan. Sabu ini dipecah-pecah, 1 gram kadang menjadi 5 paket," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel,  Kamis (19/10/2017).

Sebelum menangkap MA, aparat  Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap rekan MA, berinisial D ,27 , di pinggir Jalan Raya Lapan, Cisauk, Tangerang, Jumat 22 September 2017 malam sekira pukul 20.30 WIB. Dari tangan D, ditemukan satu paket sabu seberat sekira 0,53 gram. Dari keterangannya lah disebutkan jika barang haram tersebut diperolehnya dari MA.

"Awal pengungkapan tertangkap dulu saudara D, yang membeli sebanyak satu gram dari MA. Kemudian ditangkap oleh Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya dikembangkan, barang tersebut berasal dari tersangka MA di daerah Bogor," ungkap Fadli.


Pelaku MA menyebutkan, paket sabu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang. Dia menjual kembali di sekitar wilayah Tangerang Raya. Dia beralasan bisnis haram tersebut terpaksa dilakoninya lantaran, tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) KUHP, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku D, dikenakan Pasal 112 ayat (1) KUHP, dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun. (DBI/DBI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KOTA TANGERANG
Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Selasa, 16 September 2025 | 18:36

Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill