Connect With Us

2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Kena OTT

Yudi Adiyatna | Senin, 6 November 2017 | 16:00

Dilarang Merokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Iin Sofiawati mengatakan tahun 2018 Kota Tangerang Selatan akan memulai penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para perokok yang melanggar ketentuan Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Diungkapkan Iin, selama setahun di tahun 2017 ini pihak Dinas Kesehatan Tangsel fokus mensosialisasikan aturan perda tersebut agar nanti ketika diterapkan, masyarakat sudah tahu mengenai adanya sanksi yang dikenakan dalam peraturan daerah tersebut.

"Perda itu kan baru disahkan akhir 2016 lalu, nah setahun ini kita fokus sosialisasi Perdanya supaya semua terpapar Informasinya sebelum nanti mulai penerapannya," ungkap Iin.

Iin mengatakan di tahun 2018 nanti akan dibentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok  (Satgas OTT KTR) yang melibatkan semua unsur pimpinan lembaga, Penyidik PPNS dan Satpol PP Tangsel yang akan di ketuai langsung oleh Wali Kota Tangsel.

"Tahun 2018 kita buat satgas OTT KTR yang dipimpin langsung oleh ibu Wali Kota, melibatkan setiap unsur yang ada" ungkapnya.

Lebih dalam lagi, diungkapkan dalam aturan dalam Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok tersebut, disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa roko, bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak 2,5 juta rupiah.

"Ya bisa dikenakan sanksi pidana (bagi yang melanggar). Kurungan paling lama 3 bulan atau denda 2,5 jt," ujarnya lagi

Dalam aturan tersebut disebutkan jika ada 8 tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.(RAZ/HRU)

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill