Connect With Us

2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Kena OTT

Yudi Adiyatna | Senin, 6 November 2017 | 16:00

Dilarang Merokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Iin Sofiawati mengatakan tahun 2018 Kota Tangerang Selatan akan memulai penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para perokok yang melanggar ketentuan Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Diungkapkan Iin, selama setahun di tahun 2017 ini pihak Dinas Kesehatan Tangsel fokus mensosialisasikan aturan perda tersebut agar nanti ketika diterapkan, masyarakat sudah tahu mengenai adanya sanksi yang dikenakan dalam peraturan daerah tersebut.

"Perda itu kan baru disahkan akhir 2016 lalu, nah setahun ini kita fokus sosialisasi Perdanya supaya semua terpapar Informasinya sebelum nanti mulai penerapannya," ungkap Iin.

Iin mengatakan di tahun 2018 nanti akan dibentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok  (Satgas OTT KTR) yang melibatkan semua unsur pimpinan lembaga, Penyidik PPNS dan Satpol PP Tangsel yang akan di ketuai langsung oleh Wali Kota Tangsel.

"Tahun 2018 kita buat satgas OTT KTR yang dipimpin langsung oleh ibu Wali Kota, melibatkan setiap unsur yang ada" ungkapnya.

Lebih dalam lagi, diungkapkan dalam aturan dalam Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok tersebut, disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa roko, bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak 2,5 juta rupiah.

"Ya bisa dikenakan sanksi pidana (bagi yang melanggar). Kurungan paling lama 3 bulan atau denda 2,5 jt," ujarnya lagi

Dalam aturan tersebut disebutkan jika ada 8 tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Dokumen Pendaftaran 3 Paslon Pilkada Kabupaten Tangerang Dinyatakan Penuhi Syarat

Dokumen Pendaftaran 3 Paslon Pilkada Kabupaten Tangerang Dinyatakan Penuhi Syarat

Rabu, 18 September 2024 | 19:46

Tiga berkas pendaftaran pasang bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dinyatakan sudah memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Brand Favorit Emak-emak, Tupperware Umumkan Resmi Bangkrut

Brand Favorit Emak-emak, Tupperware Umumkan Resmi Bangkrut

Kamis, 19 September 2024 | 09:46

Tupperware, merek yang sudah menjadi favorit di kalangan ibu-ibu selama puluhan tahun, resmi mengumumkan kebangkrutannya, pada Selasa, 17 September 2024, malam waktu setempat.

TOKOH
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kamis, 5 September 2024 | 12:31

Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.

TEKNO
Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Selasa, 17 September 2024 | 09:51

Indonesia siap memasuki era baru transportasi udara dengan kehadiran mobil terbang buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) berkolaborasi dengan perusahaan lokal teknologi berbasis di Bandung yang telah berdiri sejak tahun 2020, Vela Aero.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill