Connect With Us

2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Kena OTT

Yudi Adiyatna | Senin, 6 November 2017 | 16:00

Dilarang Merokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Iin Sofiawati mengatakan tahun 2018 Kota Tangerang Selatan akan memulai penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para perokok yang melanggar ketentuan Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Diungkapkan Iin, selama setahun di tahun 2017 ini pihak Dinas Kesehatan Tangsel fokus mensosialisasikan aturan perda tersebut agar nanti ketika diterapkan, masyarakat sudah tahu mengenai adanya sanksi yang dikenakan dalam peraturan daerah tersebut.

"Perda itu kan baru disahkan akhir 2016 lalu, nah setahun ini kita fokus sosialisasi Perdanya supaya semua terpapar Informasinya sebelum nanti mulai penerapannya," ungkap Iin.

Iin mengatakan di tahun 2018 nanti akan dibentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok  (Satgas OTT KTR) yang melibatkan semua unsur pimpinan lembaga, Penyidik PPNS dan Satpol PP Tangsel yang akan di ketuai langsung oleh Wali Kota Tangsel.

"Tahun 2018 kita buat satgas OTT KTR yang dipimpin langsung oleh ibu Wali Kota, melibatkan setiap unsur yang ada" ungkapnya.

Lebih dalam lagi, diungkapkan dalam aturan dalam Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok tersebut, disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa roko, bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak 2,5 juta rupiah.

"Ya bisa dikenakan sanksi pidana (bagi yang melanggar). Kurungan paling lama 3 bulan atau denda 2,5 jt," ujarnya lagi

Dalam aturan tersebut disebutkan jika ada 8 tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.(RAZ/HRU)

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill