Connect With Us

BP2T Tangsel : 2 Reklame Roboh, Yang Kelola Kabupaten

| Senin, 1 Maret 2010 | 15:39

Reklame Roboh (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan Mursan Sobari mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan petugasnya untuk melakukan penyidikan terkait dua reklame besar yang dimiliki oleh Makro dan Bima,kemarin sore.
 
Setelah diselidiki ternyata reklame yang roboh itu belum habis masa tenggang waktu pajaknya. Sehingga perizinan kepada dua perusahaan itu, masih dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 
"Bukannya kami bermaksud untuk menghindari, tetapi memang belum ada perpajangan
perizinan kepada kami," ujar Mursan. Untuk itu dirinya menyarankan agar masyrakat menanyakan itu kepada BP2T Kabupaten Tangerang bukan ke BP2T Kota Tangerang Selatan.
 
Dirinya juga menerangkan, berdasarkan peraturan memang seharusnya untuk mendirikan
papan reklame harus memiliki kedalam sesuai dengan bobot reklame. Tetapi Mursan
enggan menyatakan, reklame itu telah menyalahi aturan yang ada. 
 
Jika sampai nanti reklame itu menemui masa habis waktu pajaknya. Pihak BP2T Kota
Tangerang Selatan memastikan tidak akan memperpanjang kontrak perizinan mereka yang
 
memasang papan reklame di sembarang tempat. Tahun depan, semua akan mulai ditata,
jika sudah tidak ada sangkut pautnya lagi ke Kabupaten Tangerang. "Kami tahun depan
akan memulai menata, mudah-mudahan semuanya sudah habis masa kontraknya kepada
Kabupaten Tangerang," katanya. 
 
Kedepan dirinya berjanji tidak akan mendirikan papan reklame di median jalan.
Seluruhnya harus berada di trotoar. Selain itu kedalamannya juga harus sesuai
standart dari papan reklame yang dipasang. (dira)

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill