Connect With Us

Bikin Sertifikat Sejak 2015 Belum Jadi, BPN Tangsel Lamban

Muhamad Heru | Senin, 15 Januari 2018 | 20:00

Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang (ditengah) menggelar diskusi publik yang bertajuk "Resolusi ATR/BPN Kota Tangerang Selatan 2018" di sebuah kedai Anggrek Loka, Serpong, Senin (15/1/2018). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang bersama Organisasi Penimbang Hukum (OPH) menggelar diskusi publik yang bertajuk "Resolusi ATR/BPN Kota Tangerang Selatan 2018" di sebuah kedai Anggrek Loka, Serpong, Senin (15/1/2018).

Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang memaparkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di Kantor BPN Tangsel terutama dalam pembuatan sertifikat tanah. Seharusnya BPN Tangsel sebagai wadah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas sebagai kepemilikan tanah tersebut.

"Disini lah fungsi pejabat atau pegawai BPN untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian kepemilikan agar tidak adanya tumpang tindih," jelasnya.

BACA JUGA :

Karena jika pegawai atau pejabat BPN tidak bekerja secara profesional, tidak efektif, tidak efisien dan tidak dapat mempertanggungjawabkan secara akuntabel, maka masyarakat Indonesia yang merasakan kerugian akibat pelayanan publik yang tidak maksimal.

"Oleh karena itu, pejabat atau pegawai BPN bekerja sesuai dengan Aturan atau SOP yang sudah tertera secara tertulis, tinggal bagaimana pejabat atau pegawai BPN mau atau tidak mengindahkan aturan tersebut," katanya.

Bahkan menurutnya, jika pejabat atau pegawai BPN melakukan pelanggaran atau kinerjanya di luar SOP, maka kepala kantor bisa menggunakan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 8/2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara pelayanan publik kepada bawahan yang kinerjanya tidak profesional.

"BPN tidak boleh tutup mata atas di duga banyaknya mal adminstratif di ruang lingkup BPN. Tujuan diskusi ini mendorong kinerja BPN Tangsel agar memberi pelayanan sesuai SOP, menciptakan pelayanan publik yang prima serta agar lebih baik ke depannya." jelasnya.

Sementara Divisi Hukum Perdata LBH Situmeang Bani Irwan memaparkan, bahwasannya BPN Tangerang Selatan harus benar-benar menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang ada, jangan melakukan penyimpangan seperti halnya pungli.

Bani mencontohkan, diduga yang dilakukan oknum pegawai BPN Tangsel seperti yang dialami kliennya yakni pemohon sudah melakukan hak kepemilikan sertifikat dari tahun 2015, namun sampai saat ini tidak selesai.

"Saya tela'ah dan pelajari, jika ditangani oleh orang yang tepat dan kompeten tidak akan terjadi KKN, SOP sudah diatur. Kenapa bisa terjadi pendaftaran sejak 2015 sampai tahun 2018 belum selesai,” lugas Bani Irwan.(RAZ/HRU)

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill