ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Gempa bumi berkekuatan 6.4 SR yang berpusat di Lebak, Banten terasa guncangannya hingga wilayah Tangerang Selatan, Selasa (23/1/2018).
Bahkan, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang saat itu diketahui sedang mengadakan rapat bersama para kepala dinasnya di Kantor Balai Kota Tangsel di Jalan Serua, Maruga, Ciputat ikut panik dan keluar dari gedung berlantai 4 tersebut, bersama puluhan pegawai pemkot lainnya.
Airin yang mengenakan pakaian dinas berwarna coklat pun turun langsung menuju lapangan upacara di depan kantornya tersebut. "Tadi gempa berasa ya, coba cek di masjid berasa enggak," ujar Airin kepada salah satu pegawai Pemkot.
BACA JUGA :
Airin pun kemudian bergegas menghubungi Kepala BPBD Tangsel, Chaerudin untuk mengkonfirmasi dan menanyakan sumber gempa tersebut dan potensi adanya kemungkinan gempa susulan yang terjadi.
"Kira-kira masih aman tidak Pak, untuk dilanjutkan kegiatan di Kantor Pemkot," ujar Airin seperti ditirukan salah seorang pegawai pemkot kepada TangerangNews.com.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Gubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews