Connect With Us

Transaksi 300.000 Dolar Palsu Digagalkan Polisi di Serpong

Yudi Adiyatna | Jumat, 2 Februari 2018 | 10:00

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R Argo Yuwono bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti mata uang dollar palsu pecahan 100 dollar AS sebanyak 3.000 lembar, Kamis (1/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi penjualan mata uang dollar palsu pecahan 100 dollar AS sebanyak 3.000 lembar yang terjadi di depan sekolah SMP PGRI 35 Serpong, Kota Tangsel , Kamis (18/1/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sekelompok orang yang melakukan transaksi mengedarkan uang dollar palsu pecahan U$D 100.

BACA JUGA :

"Kita lakukan observasi dan bertemu dengan pelaku. Dia menawarkan uang dolar pecahan U$D 100 dengan harga jual Rp.4.000,- per lembar," ujar Kombes Argo.

Setelah disepakati, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun kemudian menyamar berpura-pura sebagai pembeli. Anggota kemudian bertemu di depan sekolah SMP PGRI Serpong  di Jalan Raya Serpong Tangsel.

"Anggota kami menyamar, lalu melakukan transaksi dengan pelaku yang berinisial AS dan  DP. Setelah terjadi transaksi, dari tangan pelaku diamankan 3.000  lembar uang kertas dollar palsu pecahan U$D 100," terang Argo.

Dari keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, pelaku mengaku mendapat dollar palsu tersebut dari YM ,59 . YM kemudian ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak disebuah perumahan di kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang.

"YM mengakui bahwa uang tersebut dibeli dari IS seharga Rp16 juta untuk 3.000 lembar . Lalu IS kita tangkap dirumahnya di kawasan Cilangkap, Parung Panjang, Bogor," ujar Argo.

Usai ditangkap , IS pun lalu mengaku mendapatkan dollar tersebut dari R,50 yang pada Selasa (23/1/2018) lalu berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Ciruas,Serang.

"Tersangka disangkakan Pasal 245 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penajara," kata Argo.(DBI/HRU)

TANGSEL
Fasilitas Pengelolaan Sampah di Pondok Aren Bakal Diadukan ke Presiden RI

Fasilitas Pengelolaan Sampah di Pondok Aren Bakal Diadukan ke Presiden RI

Senin, 17 Maret 2025 | 22:44

Vihara Siddharta akan mengadukan fasilitas pengelolaan sampah atau Material Recovery Facility (MRF) di Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, kepada Presiden RI.

WISATA
Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:06

Menyambut bulan suci Ramadan, Aryaduta Lippo Village menghadirkan promo spesial bertajuk Blissful Ramadan untuk menikmati pengalaman menginap yang nyaman dengan berbagai fasilitas istimewa.

KOTA TANGERANG
Kali Sabi Meluap, Akses Jalan di Kolong Flyover Cibodas Tangerang Terendam Banjir 

Kali Sabi Meluap, Akses Jalan di Kolong Flyover Cibodas Tangerang Terendam Banjir 

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:07

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang sejak Senin, 17 Maret 2025, malam menyebabkan banjir di kolong Flyover Taman Cibodas. Luapan air dari Kali Sabi membuat ketinggian banjir di kawasan tersebut mencapai 40-60 cm.

KAB. TANGERANG
Kok Bisa, Ratusan Warga Desa di Tangerang Terjerat Utang Rentenir

Kok Bisa, Ratusan Warga Desa di Tangerang Terjerat Utang Rentenir

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:39

Ratusan warga di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terjebak dalam jeratan utang rentenir akibat kesulitan ekonomi. Para warga tersebut terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill