Connect With Us

Transaksi 300.000 Dolar Palsu Digagalkan Polisi di Serpong

Yudi Adiyatna | Jumat, 2 Februari 2018 | 10:00

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R Argo Yuwono bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti mata uang dollar palsu pecahan 100 dollar AS sebanyak 3.000 lembar, Kamis (1/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi penjualan mata uang dollar palsu pecahan 100 dollar AS sebanyak 3.000 lembar yang terjadi di depan sekolah SMP PGRI 35 Serpong, Kota Tangsel , Kamis (18/1/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sekelompok orang yang melakukan transaksi mengedarkan uang dollar palsu pecahan U$D 100.

BACA JUGA :

"Kita lakukan observasi dan bertemu dengan pelaku. Dia menawarkan uang dolar pecahan U$D 100 dengan harga jual Rp.4.000,- per lembar," ujar Kombes Argo.

Setelah disepakati, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun kemudian menyamar berpura-pura sebagai pembeli. Anggota kemudian bertemu di depan sekolah SMP PGRI Serpong  di Jalan Raya Serpong Tangsel.

"Anggota kami menyamar, lalu melakukan transaksi dengan pelaku yang berinisial AS dan  DP. Setelah terjadi transaksi, dari tangan pelaku diamankan 3.000  lembar uang kertas dollar palsu pecahan U$D 100," terang Argo.

Dari keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, pelaku mengaku mendapat dollar palsu tersebut dari YM ,59 . YM kemudian ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak disebuah perumahan di kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang.

"YM mengakui bahwa uang tersebut dibeli dari IS seharga Rp16 juta untuk 3.000 lembar . Lalu IS kita tangkap dirumahnya di kawasan Cilangkap, Parung Panjang, Bogor," ujar Argo.

Usai ditangkap , IS pun lalu mengaku mendapatkan dollar tersebut dari R,50 yang pada Selasa (23/1/2018) lalu berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Ciruas,Serang.

"Tersangka disangkakan Pasal 245 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penajara," kata Argo.(DBI/HRU)

TANGSEL
Sempat Dikira Hilang, Dua Santri Pesantren Kabur Ditemukan di Pamulang

Sempat Dikira Hilang, Dua Santri Pesantren Kabur Ditemukan di Pamulang

Selasa, 1 September 2026 | 11:36

Dua anak yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan polisi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), dalam kondisi selamat.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

TEKNO
Garuda Spark Innovation Hub di BSD City Siap Hubungkan Inovasi Lokal ke Pasar Global

Garuda Spark Innovation Hub di BSD City Siap Hubungkan Inovasi Lokal ke Pasar Global

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:02

Guna mengoptimalkan potensi ekonomi digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Sinar Mas Land resmi menghadirkan Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) BSD City.

KOTA TANGERANG
DPUPR Akui 16 Persen Jalan di Kota Tangerang Rusak Parah

DPUPR Akui 16 Persen Jalan di Kota Tangerang Rusak Parah

Selasa, 1 September 2026 | 11:17

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang mengakui sekitar 16 persen ruas jalan di wilayah tersebut berada dalam kondisi rusak berat dan rusak sedang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill