Connect With Us

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Mohamad Romli | Minggu, 3 September 2017 | 13:00

Aparat Polsek Cisoka mengamankan tersangka DS (37), pengedar uang palsu. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-DS, 37, dan  LT, 24, harus mendekam ditahanan Polsek Cisoka. Pasalnya dua pria asal Pesisir Barat, Lampung tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polsek Cisoka usai membeli rokok di Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kamis (31/8/2017) malam.

"Kedua pelaku membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu," ujarnya, Minggu (3/9/2017).

BACA JUGA : Uang Palsu Dibelikan Tiket, Pria Kalimantan dibekuk Polisi Bandara

Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

        Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Ia juga mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi pihaknya, karena banyaknya laporan masyarakat terkait ulah keduanya, yang sering berbelanja menggunakan uang palsu ke warung-warung di wilayah Cisoka. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Dalam setiap aksinya mereka selalu membawa senjata soft gun jenis revlover," tambahnya.

Saat ditangkap, dari keduanya polisi mengamankan 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang rupiah asli sebesar Rp350 ribu serta satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver, beserta enam butir peluru dan dua bungkus rokok yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku untuk membongkar jaringan pengedar uang palsu tersebut. "Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut, didapatkan dari seseorang yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

BACA JUGA : Pengedar Uang Palsu di Pamulang Ditangkap

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI no 7/2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat no 12/1951. "Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill