Connect With Us

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Mohamad Romli | Minggu, 3 September 2017 | 13:00

Aparat Polsek Cisoka mengamankan tersangka DS (37), pengedar uang palsu. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-DS, 37, dan  LT, 24, harus mendekam ditahanan Polsek Cisoka. Pasalnya dua pria asal Pesisir Barat, Lampung tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polsek Cisoka usai membeli rokok di Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kamis (31/8/2017) malam.

"Kedua pelaku membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu," ujarnya, Minggu (3/9/2017).

BACA JUGA : Uang Palsu Dibelikan Tiket, Pria Kalimantan dibekuk Polisi Bandara

Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

        Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Ia juga mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi pihaknya, karena banyaknya laporan masyarakat terkait ulah keduanya, yang sering berbelanja menggunakan uang palsu ke warung-warung di wilayah Cisoka. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Dalam setiap aksinya mereka selalu membawa senjata soft gun jenis revlover," tambahnya.

Saat ditangkap, dari keduanya polisi mengamankan 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang rupiah asli sebesar Rp350 ribu serta satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver, beserta enam butir peluru dan dua bungkus rokok yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku untuk membongkar jaringan pengedar uang palsu tersebut. "Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut, didapatkan dari seseorang yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

BACA JUGA : Pengedar Uang Palsu di Pamulang Ditangkap

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI no 7/2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat no 12/1951. "Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill