Connect With Us

Pegiat Nilai Gerakan #2019GantiPresiden Inkonstitusional, Polri Diminta Bertindak

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 23:00

Kegiatan Talkshow mahasiswa & pemuda tangerang selatan di Joker Caffe,Ciputat Tangsel, Senin (13/8/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pegiat Lembaga Komunikasi Kajian Strategis Pemerintahan (LKSP) menilai gerakan #2019GantiPresiden inkonstitusional dan menimbulkan polemik hukum. Pasalnya gerakan yang awalnya hanya sebuah tagar di media sosial kini telah merambah ke gerakan nyata dengan adanya rencana deklarasi.

Menurut Wahid Hasyim, Direktur LKSPl, polemik hukum itu dikarenakan saat ini masih berlangsung pemerintahan dipilih secara konstitusional, sementara masa kampanye Pemilu 2019 pun belum dimulai. 

"Namun telah ada sekelompok orang secara terkoordinasi dan terorganisir melakukan kampanye secara masif untuk mengganti Presiden. Fenomena tersebut justru malah meresahkan masyarakat Indonesia," kata Wahid, Senin (13/8/2018) di Joker Caffe,Ciputat Tangsel.

Masih kata dia, gerakan yang berawal dari tagar di media sosial itu awalnya berlindung dengan argumentasi kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Namun, hak yang dijamin konstitusi tersebut diterjemahkan dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tambahnya.

Lanjut Wahid, pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 secara sangat jelas menegaskan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kegiatan kampanye (#2019GantiPresiden) juga sudah mencirikan kegiatan keormasan, maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan Organisasi Masyarakat," bebernya.

Sementara, jika ada partai politik yang menyatakan menjadi penyokong kampanye #2019GantiPresiden tersebut, maka partai politik bersangkutan dapat dikenai sanksi UU Pemilu. 

Karenanya, ia menilai bahwa gerakan kelompok pendukung gerakan #2019GantiPresiden bercirikan keormasan, namun ormas tersebut ilegal karena tidak terdaftar atau ijin dari kementerian terkait (Kemendagri).

“Maka dari itu, LKSP yang tergabung dari kelompok mahasiswa dan pemuda Tangerang Selatan menolak deklarasi gerakan #2019GantiPresiden dan mendorong Polri untuk menindak aktivitas kampanye tersebut sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.” tukasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill