Connect With Us

Pegiat Nilai Gerakan #2019GantiPresiden Inkonstitusional, Polri Diminta Bertindak

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 23:00

Kegiatan Talkshow mahasiswa & pemuda tangerang selatan di Joker Caffe,Ciputat Tangsel, Senin (13/8/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pegiat Lembaga Komunikasi Kajian Strategis Pemerintahan (LKSP) menilai gerakan #2019GantiPresiden inkonstitusional dan menimbulkan polemik hukum. Pasalnya gerakan yang awalnya hanya sebuah tagar di media sosial kini telah merambah ke gerakan nyata dengan adanya rencana deklarasi.

Menurut Wahid Hasyim, Direktur LKSPl, polemik hukum itu dikarenakan saat ini masih berlangsung pemerintahan dipilih secara konstitusional, sementara masa kampanye Pemilu 2019 pun belum dimulai. 

"Namun telah ada sekelompok orang secara terkoordinasi dan terorganisir melakukan kampanye secara masif untuk mengganti Presiden. Fenomena tersebut justru malah meresahkan masyarakat Indonesia," kata Wahid, Senin (13/8/2018) di Joker Caffe,Ciputat Tangsel.

Masih kata dia, gerakan yang berawal dari tagar di media sosial itu awalnya berlindung dengan argumentasi kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Namun, hak yang dijamin konstitusi tersebut diterjemahkan dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tambahnya.

Lanjut Wahid, pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 secara sangat jelas menegaskan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kegiatan kampanye (#2019GantiPresiden) juga sudah mencirikan kegiatan keormasan, maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan Organisasi Masyarakat," bebernya.

Sementara, jika ada partai politik yang menyatakan menjadi penyokong kampanye #2019GantiPresiden tersebut, maka partai politik bersangkutan dapat dikenai sanksi UU Pemilu. 

Karenanya, ia menilai bahwa gerakan kelompok pendukung gerakan #2019GantiPresiden bercirikan keormasan, namun ormas tersebut ilegal karena tidak terdaftar atau ijin dari kementerian terkait (Kemendagri).

“Maka dari itu, LKSP yang tergabung dari kelompok mahasiswa dan pemuda Tangerang Selatan menolak deklarasi gerakan #2019GantiPresiden dan mendorong Polri untuk menindak aktivitas kampanye tersebut sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.” tukasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:00

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill