Connect With Us

Pegiat Nilai Gerakan #2019GantiPresiden Inkonstitusional, Polri Diminta Bertindak

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 23:00

Kegiatan Talkshow mahasiswa & pemuda tangerang selatan di Joker Caffe,Ciputat Tangsel, Senin (13/8/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pegiat Lembaga Komunikasi Kajian Strategis Pemerintahan (LKSP) menilai gerakan #2019GantiPresiden inkonstitusional dan menimbulkan polemik hukum. Pasalnya gerakan yang awalnya hanya sebuah tagar di media sosial kini telah merambah ke gerakan nyata dengan adanya rencana deklarasi.

Menurut Wahid Hasyim, Direktur LKSPl, polemik hukum itu dikarenakan saat ini masih berlangsung pemerintahan dipilih secara konstitusional, sementara masa kampanye Pemilu 2019 pun belum dimulai. 

"Namun telah ada sekelompok orang secara terkoordinasi dan terorganisir melakukan kampanye secara masif untuk mengganti Presiden. Fenomena tersebut justru malah meresahkan masyarakat Indonesia," kata Wahid, Senin (13/8/2018) di Joker Caffe,Ciputat Tangsel.

Masih kata dia, gerakan yang berawal dari tagar di media sosial itu awalnya berlindung dengan argumentasi kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Namun, hak yang dijamin konstitusi tersebut diterjemahkan dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tambahnya.

Lanjut Wahid, pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 secara sangat jelas menegaskan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kegiatan kampanye (#2019GantiPresiden) juga sudah mencirikan kegiatan keormasan, maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan Organisasi Masyarakat," bebernya.

Sementara, jika ada partai politik yang menyatakan menjadi penyokong kampanye #2019GantiPresiden tersebut, maka partai politik bersangkutan dapat dikenai sanksi UU Pemilu. 

Karenanya, ia menilai bahwa gerakan kelompok pendukung gerakan #2019GantiPresiden bercirikan keormasan, namun ormas tersebut ilegal karena tidak terdaftar atau ijin dari kementerian terkait (Kemendagri).

“Maka dari itu, LKSP yang tergabung dari kelompok mahasiswa dan pemuda Tangerang Selatan menolak deklarasi gerakan #2019GantiPresiden dan mendorong Polri untuk menindak aktivitas kampanye tersebut sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.” tukasnya.(MRI/RGI)

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

BANTEN
Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:11

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggratiskan biaya sekolah bagi siswa baru kelas 10 di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta mulai tahun ajaran baru mendatang.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill