Connect With Us

Pemkot Tangsel Butuh 118 CPNS 2018, Ini Formasinya

Yudi Adiyatna | Rabu, 19 September 2018 | 20:07

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tangsel tahun anggaran 2018. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tangsel tahun anggaran 2018, Rabu (19/9/2018).

Pengumuman peneriman CPNS tersebut berdasarkan surat Nomor 813/2184-BKPP Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Tangsel tahun anggaran 2018.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad, menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 269 tahun 2018, tanggal 30 Agustus 2018 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Tangsel, maka Pemerintah Kota Tangsel akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun anggaran 2018.

“Sebanyak 118 quota penerimaan CPNS, terdiri dari tenaga teknis sebanyak 49, tenaga kesehatan sebanyak 35, tenaga guru sebanyak 31 dan 3 orang dari jalur K2 ,” ungkapnya.

Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran, Muhamad, menjelaskan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan surat putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua (2) tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan anggota kepolisian atau diberhentikan tidak terhormat sebagai pegawai swasta.

Selain itu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Untuk calon pendaftar, hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT).

Muhamad menjelaskan, ada yang berbeda dengan penerimaan tahun ini yaitu ada formasi khusus berupa penerimaan putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian, penyandang disabilitas, eks tenaga honorer kategori II, dengan syarat ketentuan ada di pengumuman yang disampaikan Pemkot melalui web resmi pemkot tangsel, dan surat kabar.

Bagi putra – putri terbaik yang ingin mencoba untuk mendaftarkan diri untuk bekerja sebagai PNS di lingkup Pemkot Tangsel, penerimaan CPNS ini dibuka sejak 19 September hingga 9 Oktober 2018, Pendaftaran Online di (https://sscn.bkn.go.id/) dibuka 26 September hingga 13 Oktober 2018, Untuk informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan bisa di unduh di sini.(RMI/HRU)

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill