Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Dalam hitungan hari, Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tersangka pembunuhan gadis muda yang ditemukan tewas di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.
Ternyata, pelaku yang tega menghabisi nyawa Fifiani Sri Lestari, 16, warga Kampung Pinang, RT 02/03, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu adalah tunangannya sendiri, Jaka Ria,18.
Kecurigaan polisi terhadap tersangka karena ia adalah orang terakhir yang bersama korban.
BACA JUGA:
"Dari hasil identifikasi dan interogasi, didapatkan yang menjadi pelaku adalah orang dekat yang merupakan tunangannya sendiri," ucap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).
Awalnya, kata Ferdy, tersangka memberikan keterangan palsu saat ia dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Tersangka yang juga masih warga kecamatan Tigaraksa, lengkapnya warga Kampung Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang mengaku tidak bersama korban saat peristiwa nahas itu terjadi.

Tersangka yang saat diperiksa didampingi orang tuanya itu, berkali-kali mengelak mengetahui peristiwa tersebut. Bahkan ia mengaku merasa sangat terpukul dengan kematian korban, sebab mereka merencanakan akan menikah tahun depan.
Namun, penyidik yang telah menghimpun keterangan dari beberapa saksi lainnya mendapatkan titik terang bahwa pelaku pembunuhan itu mengerucut kepada orang terakhir yang betsama korban sebelum ditemukan tewas. Orang tersebut tak lain adalah kekasih (tunangannya korban), yakni Jaka Ria.
Namun, setelah bertubi-tubi dihujani pertanyaan penyidik, tersangka memberikan jawaban yang tidak konsisten.
"Awalnya tersangka tak mengaku, menyatakan dirinya berada di tempat lain saat ditemukannya korban. Namun setelah menyampaikan semua alibinya, akhirnya diketahui bahwa tersangka berbohong," tuturnya.
"Ditemukan luka bekas cakaran dan setelah kita cocokkan luka yang ada di tubuh tersangka dengan bukti sisa daging di kuku korban itu ada kesesuaian," tambah Ferdy.
Tersangka pun langsung dijebloskan ke balik jeruji besi ruang tahanan di Mapolres Tangsel. Kini, ia menghadapi tuntutan hukum dengan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 84 ayat 4 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUP," tukasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGPT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.
CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews