Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Situs Cagar Budaya Sumur Tujuh di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel tak terawat. Padahal, situs tersebut tercatat di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Pantauan TangerangNews di lokasi, situs yang dikelilingi pohon bambu ini kumuh. Aroma tak sedap juga tercium di lokasi.
Lokasinya yang berdekatan dengan penampungan sementara pasar, menyebabkan area lokasi kotor oleh sampah.
Sebuah pelang terbuat dari besi bertuliskan "Situs Cagar Budaya Serpong" yang dikeluarkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata juga nyaris roboh.
Baca Juga :
"Pelang itu mungkin sudah lebih 15 tahun enggak diganti. Malah sejak belum berdiri Tangsel, sampai sekarang enggak pernah diganti," kata Jeje, warga yang ditemui TangerangNews di lokasi.
Jeje merasa prihatin, kata dia, situs tersebut tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal lokasinya tidak jauh dari Pasar Serpong dan Stasiun Serpong
"Enggak terurus mas. Kadang ada yang buang sampah sembarangan ke situ. Apalagi (lokasi) ini deket pasar penampungan," pungkasnya(RMI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews