TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Selepas melaksanakan salat Dzuhur, puluhan jemaah Masjid Al-I'thisom yang berada di lingkungan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melaksanakan Salat Gaib untuk mendiang Bacharuddin Jusuf Habibie, Kamis (12/9/2019).
Usai menggelar Salat Gaib, puluhan jemaah yang terdiri dari pegawai ASN Tangsel dan masyarakat sekitar itu langsung mendoakan Almarhum Habibie yang wafat karena sakit yang dideritanya, Rabu (11/9/2019).
Wakil Bidang Manajemen Masjid Al-I'thisom Yahya Sutaimi mengatakan, Salat Ghaib ini merupakan suatu kegiatan rutin saat terdapat tokoh Nasional maupun dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel yang telah berpulang.
BACA JUGA:
"Memang ini sudah ada himbauan dari Dewan Masjid Indinesia dan Majelis Ulama Indonesia agar masjid-masjid melaksana Salat Gaib. Tadinya mau besok, tapi dipikir lebih cepat lebih baik. Besok Insya Allah selepas Salat Jumat juga dilaksanakan kembali," jelas Yahya di Masjid Al-I'thisom, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, sosok Habibie merupakan cendekiawan muslim yang patut dijadikan contoh masyarakat Indonesia.
"Beliau merupakan sosok cendekiawan muslim kaliber Nasional, yang patut dijadikan teladan terutama baktinya kepada nusa bangsa. Seyogyanya dijadikan contoh kepada ASN di Tangsel maupun masyarakat Tangsel," ungkapnya.
Bahkan, sesuai dengan surat edaran dari Sekretariat Negara (Sekneg), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pun sudah menaikan bendera setengah tiang tanda Hari Berkabung Nasional
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie juga turut menghimbau kepada seluruh masjid di Tangsel maupun pesantren agar melaksanakan Salat Gaib untuk mendiang Habibie.
"Bisa kapan saja melaksanakan Salat Gaib untuk mendiang Eyang Habibie," ujar Benyamin melalui sambungan telepon.(RAZ/RGI)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews