Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Presiden Republik Indonesia ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) tutup usia di rumah sakit Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam.
Wafatnya Presiden Republik Indonesia ke-3 itu menyebabkan rakyat Indonesia berduka.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menetapkan hari berkabung nasional atas wafatnya Habibie. Ia juga mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diterima TangerangNews dengan nomor surat B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tentang Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional .
Dalam surat itu, pimpinan lembaga pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD maupun masyarakat diimbau untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, BJ Habibie, Presiden RI ke-3 yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 Pukul 18.05 WIB di Jakarta dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
"Untuk mengibarkan bendera Negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September hingga 14 September 2019," bunyi surat tersebut.

Sementara Hayati, salah satu warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang telah memasang bendera setengah tiang di kediamannya. Ia mengatakan hal itu sebagai bentuk penghormatan, duka cita serta kebanggaannya kepada Presdien Republik Indonesia ke-3 itu.
"Sebelum diperintahkan memasang bendera, kami sudah pasang bendera, karena Pak Habibie itu bagi kami pahlawan," singkatnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Aktivitas wisata di kawasan Pantai Anyer dan Carita tetap berlangsung normal meski Gunung Anak Krakatau (GAK) berstatus Level III (Siaga).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews