Connect With Us

Grebek Kostel di Setu, Satpol PP Pergoki 2 Pasangan Muda-Mudi

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 September 2019 | 18:30

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menenggelar razia di kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggrebek hotel berbentuk kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).

Penggerebakan itu sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan personel petugas penegak Perda itu langsung menyisiri ruang penginapan yang berjumlah 30 kamar.

Bahkan, satu kamar dibuka paksa karena saat petugas meminta penghuni membukanya, tidak ada respon. Saat kamar berhasil dibuka pun, penghuni kamar itu telah melarikan diri.

Dalam Penggerebakan ini, dua pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri ditemukan tengah bersantai di dalam salah satu kamar berukuran 2x4 meter tersebut.

"Sebenarnya tadi ada tiga pasang, tapi yang satu itu suami istri. Yang dua lagi bukan," kata Mursinah, Kasatpol PP Tangsel usai melakukan penggrebekkan. 

Mursinah mengatakan, penggrebekkan itu merupakan tindak lanjut dari keluhan dari masyarakat. 

"Menurut masyarakat, di sini izin bangunannya adalah kontrakan, beberapa tahun ini ternyata dialihfungsikan sebagai penginapan," ucapnya. 

Baca Juga :

Padahal, menurutnya, di lingkungan itu masyarakat tak mengizinkan harirnya hotel atau penginapan.

"Tadi lihat sendiri di sini bukan kontrakan, bahkan ada yang nginep harian," imbuhnya. 

Namun, kata Mursinah, untuk memastikan adanya tindak prostitusi, pihaknya harus mendalami kasus terlebih dahulu. 

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menyegel kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).

"Yang jelas kita menjawab keluhan masyarakat dan itu terbukti untuk penginapan harian," tuturnya. 

Mursinah menegaskan, lantaran terbukti menyalahi aturan, tempat tersebut harus disegel sementara. 

"Pasal 31F tentang alih fungsi bangunan. Selain disegel, bangunan ini dalam pengawasan oleh tim Satpol PP dan masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Dua Pengedar Ditangkap Polsek Pinang Bawa 280 Gram Sabu

Dua Pengedar Ditangkap Polsek Pinang Bawa 280 Gram Sabu

Minggu, 27 April 2025 | 19:26

Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render, 26, dan F alias Oji, 30, pada Sabtu, 26 April 2025, malam.

WISATA
Rekomendasi Hotel, Tempat Wisata dan Kulineran Selama Staycation di Kota Tangerang

Rekomendasi Hotel, Tempat Wisata dan Kulineran Selama Staycation di Kota Tangerang

Kamis, 24 April 2025 | 23:14

Ingin liburan singkat tanpa harus menempuh perjalanan jauh? Kota Tangerang bisa jadi jawaban staycation hemat dan seru.

NASIONAL
Morinaga Edukasi Orang Tua Tiga Pilar Tumbuh Kembang Anak

Morinaga Edukasi Orang Tua Tiga Pilar Tumbuh Kembang Anak

Jumat, 25 April 2025 | 21:28

Kalbe Nutritionals, melalui Morinaga, merek susu anak terkemuka di Indonesia, kembali mengajak orang tua untuk memberikan pilihan terbaik demi tumbuh kembang anak optimal.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill