Connect With Us

Grebek Kostel di Setu, Satpol PP Pergoki 2 Pasangan Muda-Mudi

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 September 2019 | 18:30

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menenggelar razia di kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggrebek hotel berbentuk kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).

Penggerebakan itu sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan personel petugas penegak Perda itu langsung menyisiri ruang penginapan yang berjumlah 30 kamar.

Bahkan, satu kamar dibuka paksa karena saat petugas meminta penghuni membukanya, tidak ada respon. Saat kamar berhasil dibuka pun, penghuni kamar itu telah melarikan diri.

Dalam Penggerebakan ini, dua pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri ditemukan tengah bersantai di dalam salah satu kamar berukuran 2x4 meter tersebut.

"Sebenarnya tadi ada tiga pasang, tapi yang satu itu suami istri. Yang dua lagi bukan," kata Mursinah, Kasatpol PP Tangsel usai melakukan penggrebekkan. 

Mursinah mengatakan, penggrebekkan itu merupakan tindak lanjut dari keluhan dari masyarakat. 

"Menurut masyarakat, di sini izin bangunannya adalah kontrakan, beberapa tahun ini ternyata dialihfungsikan sebagai penginapan," ucapnya. 

Baca Juga :

Padahal, menurutnya, di lingkungan itu masyarakat tak mengizinkan harirnya hotel atau penginapan.

"Tadi lihat sendiri di sini bukan kontrakan, bahkan ada yang nginep harian," imbuhnya. 

Namun, kata Mursinah, untuk memastikan adanya tindak prostitusi, pihaknya harus mendalami kasus terlebih dahulu. 

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menyegel kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).

"Yang jelas kita menjawab keluhan masyarakat dan itu terbukti untuk penginapan harian," tuturnya. 

Mursinah menegaskan, lantaran terbukti menyalahi aturan, tempat tersebut harus disegel sementara. 

"Pasal 31F tentang alih fungsi bangunan. Selain disegel, bangunan ini dalam pengawasan oleh tim Satpol PP dan masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Warung Kopi Esek-esek di Sindang Jaya Digerebek Satpol PP, 6 PSK dan Kondom Diamankan

Warung Kopi Esek-esek di Sindang Jaya Digerebek Satpol PP, 6 PSK dan Kondom Diamankan

Kamis, 18 September 2025 | 19:32

Sebuah warung kopi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

OPINI
Pendidikan yang Mahal, Harapan yang Kian Tipis

Pendidikan yang Mahal, Harapan yang Kian Tipis

Kamis, 18 September 2025 | 16:33

Pendidikan selalu dipandang sebagai pilar utama kemajuan bangsa, bahkan sering disebut sebagai “senjata paling ampuh untuk mengubah dunia”. Namun di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa pendidikan justru kian menjauh dari jangkauan rakyat biasa

BANTEN
Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kamis, 18 September 2025 | 18:58

Peran televisi sebagai media pelestarian budaya lokal tidak selalu berjalan mulus. Dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, perwakilan SCTV Banten, Aril, mengungkapkan tantangan serius yang mereka hadapi

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill