Connect With Us

Grebek Kostel di Setu, Satpol PP Pergoki 2 Pasangan Muda-Mudi

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 September 2019 | 18:30

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menenggelar razia di kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggrebek hotel berbentuk kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).

Penggerebakan itu sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan personel petugas penegak Perda itu langsung menyisiri ruang penginapan yang berjumlah 30 kamar.

Bahkan, satu kamar dibuka paksa karena saat petugas meminta penghuni membukanya, tidak ada respon. Saat kamar berhasil dibuka pun, penghuni kamar itu telah melarikan diri.

Dalam Penggerebakan ini, dua pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri ditemukan tengah bersantai di dalam salah satu kamar berukuran 2x4 meter tersebut.

"Sebenarnya tadi ada tiga pasang, tapi yang satu itu suami istri. Yang dua lagi bukan," kata Mursinah, Kasatpol PP Tangsel usai melakukan penggrebekkan. 

Mursinah mengatakan, penggrebekkan itu merupakan tindak lanjut dari keluhan dari masyarakat. 

"Menurut masyarakat, di sini izin bangunannya adalah kontrakan, beberapa tahun ini ternyata dialihfungsikan sebagai penginapan," ucapnya. 

Baca Juga :

Padahal, menurutnya, di lingkungan itu masyarakat tak mengizinkan harirnya hotel atau penginapan.

"Tadi lihat sendiri di sini bukan kontrakan, bahkan ada yang nginep harian," imbuhnya. 

Namun, kata Mursinah, untuk memastikan adanya tindak prostitusi, pihaknya harus mendalami kasus terlebih dahulu. 

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menyegel kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).

"Yang jelas kita menjawab keluhan masyarakat dan itu terbukti untuk penginapan harian," tuturnya. 

Mursinah menegaskan, lantaran terbukti menyalahi aturan, tempat tersebut harus disegel sementara. 

"Pasal 31F tentang alih fungsi bangunan. Selain disegel, bangunan ini dalam pengawasan oleh tim Satpol PP dan masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill