Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP
Senin, 8 Desember 2025 | 19:48
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggrebek hotel berbentuk kos-kosan (Kostel) Oyo Tekno Residence di Jalan Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).
Penggerebakan itu sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan personel petugas penegak Perda itu langsung menyisiri ruang penginapan yang berjumlah 30 kamar.
Bahkan, satu kamar dibuka paksa karena saat petugas meminta penghuni membukanya, tidak ada respon. Saat kamar berhasil dibuka pun, penghuni kamar itu telah melarikan diri.
Dalam Penggerebakan ini, dua pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri ditemukan tengah bersantai di dalam salah satu kamar berukuran 2x4 meter tersebut.
"Sebenarnya tadi ada tiga pasang, tapi yang satu itu suami istri. Yang dua lagi bukan," kata Mursinah, Kasatpol PP Tangsel usai melakukan penggrebekkan.
Mursinah mengatakan, penggrebekkan itu merupakan tindak lanjut dari keluhan dari masyarakat.
"Menurut masyarakat, di sini izin bangunannya adalah kontrakan, beberapa tahun ini ternyata dialihfungsikan sebagai penginapan," ucapnya.
Baca Juga :
Padahal, menurutnya, di lingkungan itu masyarakat tak mengizinkan harirnya hotel atau penginapan.
"Tadi lihat sendiri di sini bukan kontrakan, bahkan ada yang nginep harian," imbuhnya.
Namun, kata Mursinah, untuk memastikan adanya tindak prostitusi, pihaknya harus mendalami kasus terlebih dahulu.

"Yang jelas kita menjawab keluhan masyarakat dan itu terbukti untuk penginapan harian," tuturnya.
Mursinah menegaskan, lantaran terbukti menyalahi aturan, tempat tersebut harus disegel sementara.
"Pasal 31F tentang alih fungsi bangunan. Selain disegel, bangunan ini dalam pengawasan oleh tim Satpol PP dan masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews