Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung
Senin, 9 Februari 2026 | 16:54
Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.
TANGERANGNEWS.com-Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku ayah tirinya sendiri.
Korban mengalami kekerasan seksual itu selama 4 tahun sejak kelas 5 Sekolah Dasar. Bahkan, korban kini memiliki satu anak akibat perbuatan ayah tirinya tersebut.
Diceritakan tim pendamping hukum korban dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Jawara dan Pengacara (Bang Japra), kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami sudah laporkan ke Polres Tangsel. Pada kedatangan kedua kali ini, tadi sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada para saksi," ujar Ketua LBH Bang Japra Ferry Irawan, Jumat (11/10/2019).
Ferry bercerita, kasus kekerasan seksual itu terjadi saat korban masih duduk di kelas 5 SD. Kala itu, ibu kandung korban kondisi fisiknya melemah karena sakit-sakitan.
Ayah tiri korban yang tak disebutkan identitasnya itu kemudian melampiaskan nafsu hewaninya kepada korban yang masih anak di bawah umur tersebut.
Ferry mengaku, kasus itu terbongkar saat korban meminta pekerjaan kepadanya karena harus memenuhi kebutuhan anaknya.
"Kemudian (saat) ditanya kemana ayahnya, akhirnya ia mengaku kalau dirinya menjadi korban pemerkosaan," katanya.
Bukti-bukti yang menguatkan saat melapor ke polisi, kata dia, telah dilengkapi, seperti keterangan korban, juga hasil visum. Ia berharap, polisi segera diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014.
"Saya berharap agar kepolisian bergerak secepatnya. Agar tersangka dapat dikenakan hukuman," pungkasnya.(RMI/HRU)
Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.
TODAY TAGDi tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk meneguhkan kembali peran strategis media dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews