Connect With Us

Remaja di Tangsel ini Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri

Rachman Deniansyah | Jumat, 11 Oktober 2019 | 21:48

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku ayah tirinya sendiri.

Korban mengalami kekerasan seksual itu selama 4 tahun sejak kelas 5 Sekolah Dasar. Bahkan, korban kini memiliki satu anak akibat perbuatan ayah tirinya tersebut.

Diceritakan tim pendamping hukum korban dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Jawara dan Pengacara (Bang Japra), kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Kami sudah laporkan ke Polres Tangsel. Pada kedatangan kedua kali ini, tadi sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada para saksi," ujar Ketua LBH Bang Japra Ferry Irawan, Jumat (11/10/2019).

Ferry bercerita, kasus kekerasan seksual itu terjadi saat korban masih duduk di kelas 5 SD. Kala itu, ibu kandung korban kondisi fisiknya melemah karena sakit-sakitan.

Ayah tiri korban yang tak disebutkan identitasnya itu kemudian melampiaskan nafsu hewaninya kepada korban yang masih anak di bawah umur tersebut.

Ferry mengaku, kasus itu terbongkar saat korban meminta pekerjaan kepadanya karena harus memenuhi kebutuhan anaknya.

"Kemudian (saat) ditanya kemana ayahnya, akhirnya ia mengaku kalau dirinya menjadi korban pemerkosaan," katanya.

Bukti-bukti yang menguatkan saat melapor ke polisi, kata dia, telah dilengkapi, seperti keterangan korban, juga hasil visum. Ia berharap, polisi segera diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014.

"Saya berharap agar kepolisian bergerak secepatnya. Agar tersangka dapat dikenakan hukuman," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

KAB. TANGERANG
Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:37

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kakap peredaran zat kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida ilegal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill