Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya
Jumat, 22 November 2024 | 18:52
Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.
TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis sekolah menengah pertama (SMP) berinisial CL menjadi korban pencabulan oleh pria diduga sopir angkutan kota (angkot) di Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/2019). Saat itu korban seperti biasa, menumpangi angkot di kawasan perumnas, Kota Tangerang.
“Kejadiannya ketika korban naik angkot sendirian hendak pulang,” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu (1/9/2019).
Kemudian, kata Aditya, sang sopir itu bertanya nama korban. Namun, korban tidak menjawab.
BACA JUGA:
“Tidak mendapat jawaban, sopir kemudian membawa mobil angkot ke arah Perumnas IV,” katanya.
Karena tidak sesuai jalur perlintasan menuju rumah korban, korban pun merasa aneh.
Lantas korban bertanya kepada sopir tentang tujuan angkot yang ditumpanginya ini. Sang sopir pun menjawab korban akan dibawa ke kontrakannya.
“Sopirnya langsung nembak ‘saya suka kamu, kita ke kontrakan’. Terus korban tidak mau, tapi si sopir memaksa,” ungkapnya.
Ketika tiba di sebuah kontrakan di Jatiuwung, pelaku langsung mencabuli korban.
“Pelaku diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban dikontrakannya,” terangnya.
Setelah kejadian memilukan itu, korban mengadukannya kepada keluarganya.
Aditya menambahkan keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiuwung.
“Dini hari tadi pelaku berhasil kami amankan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.(RAZ/RGI)
Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.
Generasi Z diprediksi akan lebih sulit untuk memiliki rumah sendiri dibandingkan generasi sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah situasi ekonomi yang terdampak pandemi, sehingga memengaruhi daya beli sebagian besar masyarakat.
Pekerja seks komersial (PSK) telah resmi ditetapkan sebagai profesi formal. Artinya, para PSK kini memiliki akses ke berbagai hak tenaga kerja, seperti cuti sakit, tunjangan persalinan, hingga uang pensiun.