TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis sekolah menengah pertama (SMP) berinisial CL menjadi korban pencabulan oleh pria diduga sopir angkutan kota (angkot) di Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/2019). Saat itu korban seperti biasa, menumpangi angkot di kawasan perumnas, Kota Tangerang.
“Kejadiannya ketika korban naik angkot sendirian hendak pulang,” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu (1/9/2019).
Kemudian, kata Aditya, sang sopir itu bertanya nama korban. Namun, korban tidak menjawab.
BACA JUGA:
“Tidak mendapat jawaban, sopir kemudian membawa mobil angkot ke arah Perumnas IV,” katanya.
Karena tidak sesuai jalur perlintasan menuju rumah korban, korban pun merasa aneh.
Lantas korban bertanya kepada sopir tentang tujuan angkot yang ditumpanginya ini. Sang sopir pun menjawab korban akan dibawa ke kontrakannya.
“Sopirnya langsung nembak ‘saya suka kamu, kita ke kontrakan’. Terus korban tidak mau, tapi si sopir memaksa,” ungkapnya.
Ketika tiba di sebuah kontrakan di Jatiuwung, pelaku langsung mencabuli korban.
“Pelaku diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban dikontrakannya,” terangnya.
Setelah kejadian memilukan itu, korban mengadukannya kepada keluarganya.
Aditya menambahkan keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiuwung.
“Dini hari tadi pelaku berhasil kami amankan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews