Connect With Us

Somasi Pemkot Tangsel, Mahasiswa Ajukan 5 Tuntutan

Rachman Deniansyah | Jumat, 18 Oktober 2019 | 20:34

Wapres Dema UIN Jakarta, Ari Riski Wibowo (kanan) bersama Ketua Umum Permahi Tangerang Athari Farhani (kiri) (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (Dema UIN) Jakarta melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Somasi tersebut terkait jam operasional truk.

Ketua Umum Permahi Tangerang Athari Fathani mengatakan, Pemkot Tangsel harus mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel.

BACA JUGA:

Dalam catatannya, kecelakaan yang melibatkan truk justru sering terjadi di luar waktu yang diatur dalam Perwal (pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB). Artinya, truk bertonase tersebut telah melanggar Perwal.

"Masalahnya juga karena dalam Perwal tersebut hanya diatur untuk wilayah Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, saja," ujar Athari, Jumat (18/10/2019).

Tari menilai Pemkot Tangsel telah lalai. Menurutnya, Perwal itu harus diperbaharui secara bertahap, paling sedikit satu tahun.

“Kini sudah banyak korban jiwa akibat kelalaian Wali Kota,” imbuhnya. 

Ia menyebut, lima tuntutan dalam somasi itu diantaranya meminta Wali Kota sesegera mungkin mengevaluasi Perwal Nomor 3 Tahun 2012 mengingat aturan tersebut sudah tidak relevan lagi.

Menindak tegas sopir truk maupun perusahaan yang menyebabkan peristiwa kecelakaan. Memberikan santunan dan ganti rugi kepada keluarga korban. Mengevaluasi kinerja Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan dan pejabat Dinas Perhubungan setempat.

Terakhir, meminta Wali Kota untuk segera menggelar pertemuan bersama para pemangku kepentingan ( stakeholder ) dengan melibatkan DPC Permahi Tangerang Raya & Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta.

“Ibu Wali Kota harus segera menindaklanjuti somasi kami,” pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill