Connect With Us

Bekuk Bandar Narkoba di Pondok Aren, Polisi Sebut 8 Kilo Sabu Sudah Diedarkan

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 19:23

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pengedar sabu, Triwibowo, 36 dan Sahrul, 40 diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah Pondok Aren, Tangsel pada 25 November lalu. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,8 kilogram beserta uang senilai Rp60 juta. 

"Yang diduga (uang itu) hasil penjualan narkotika," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (28/11/2019).

BACA JUGA:

Dari barang bukti yang disita, Ferdy menduga bahwa kedua tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar narkoba yang sudah terorganisir. 

"Ada dugaan lebih dari ini (8 kilogram) yang berhasil diedarkan (dijual tersangka)," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu merupakan sisa barang haram yang belum terjual.

"Awalnya turun itu 10 kilogram, (tapi) sudah habis, sudah dipecah semua," tuturnya.

Dikatakan Edy, sebelum ditangkap, tersangka telah berhasil menjual sebanyak sekitar 8 kilogram di wilayah Tangsel dan sekitarnya, dengan harga Rp1,5 juta per bungkus kecil.

"Delapan kilogram sudah beredar. Diedarkan dalam waktu satu bulanan," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(MRI/RGI)

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill