Connect With Us

Bekuk Bandar Narkoba di Pondok Aren, Polisi Sebut 8 Kilo Sabu Sudah Diedarkan

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 19:23

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pengedar sabu, Triwibowo, 36 dan Sahrul, 40 diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah Pondok Aren, Tangsel pada 25 November lalu. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,8 kilogram beserta uang senilai Rp60 juta. 

"Yang diduga (uang itu) hasil penjualan narkotika," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (28/11/2019).

BACA JUGA:

Dari barang bukti yang disita, Ferdy menduga bahwa kedua tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar narkoba yang sudah terorganisir. 

"Ada dugaan lebih dari ini (8 kilogram) yang berhasil diedarkan (dijual tersangka)," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu merupakan sisa barang haram yang belum terjual.

"Awalnya turun itu 10 kilogram, (tapi) sudah habis, sudah dipecah semua," tuturnya.

Dikatakan Edy, sebelum ditangkap, tersangka telah berhasil menjual sebanyak sekitar 8 kilogram di wilayah Tangsel dan sekitarnya, dengan harga Rp1,5 juta per bungkus kecil.

"Delapan kilogram sudah beredar. Diedarkan dalam waktu satu bulanan," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(MRI/RGI)

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:29

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat fasilitas kesehatan (faskes) sebagai upaya mengantisipasi potensi temuan penyebaran virus Nipah di wilayahnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill