Connect With Us

Penyelundup Sabu Asal Thailand Diduga Sindikat Internasional

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:33

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram menjerat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Chencira Aehitanon, 21. Tersangka menyelipkan barang haram tersebut ke dalam kemaluannya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka diduga tergabung dalam sindikat narkoba kelas internasional. 

"Sementara melihat tersangka merupakan kurir. (Tersangka) ada yang mengendalikan. Jadi dia ditugaskan membawa dari Thailand ke Indonesia," ucap Ferdy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ia menduga, orang yang mengendalikan tersangka berada di wilayah Jakarta.

"Masih kita kembangkan mengingat banyaknya barang bukti yang didapati," imbuhnya. 

BACA JUGA:

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, saat berangkat dari Thailand, tersangka langsung komunikasi dengan seseorang di Indonesia, namun seseorang tersebut  juga berasal dari Thailand.

"Jadi, dia tinggal tunggu perintah. Dikontak (dihubungi) dari sana (Thailand), kemudian orang Thailand yang ada di Indonesia ini, ketemuan (dengan tersangka Chencira)," paparnya. 

Saat ini, lanjut Edy, seseorang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini lagi kita analisa lagi jaringan ini," tambahnya. 

Selain itu, Edy menjelaskan, dari keterangan tersangka, pihaknya juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya asal Indonesia. 

Tersangka diantaranya, Dimas Aji Santoso, 23, Hambali, 25, Heri, 25, dan Muhamad Samlawi, 28. Mereka diamankan di lokasi berbeda dengan tersangka asal Thailand, yaitu di sebuah kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Kota Depok.

"Kita amankan berdasarkan analisa melalui nomor telepon tersangka asal Thailand. Dari tangan keempat pelaku kita amankan barang bukti narkoba jenis ganja sebarat 1,4 kilogram," tutur Edy. 

Akibat perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan keempat pelaku lainnya, dikenakan Pasal 114, pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya dihukum paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Kamis, 4 Juni 2026 | 22:50

Usai ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang langsung membeberkan sejumlah langkah strategis ke depan.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill