Connect With Us

Penyelundup Sabu Asal Thailand Diduga Sindikat Internasional

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:33

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram menjerat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Chencira Aehitanon, 21. Tersangka menyelipkan barang haram tersebut ke dalam kemaluannya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka diduga tergabung dalam sindikat narkoba kelas internasional. 

"Sementara melihat tersangka merupakan kurir. (Tersangka) ada yang mengendalikan. Jadi dia ditugaskan membawa dari Thailand ke Indonesia," ucap Ferdy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ia menduga, orang yang mengendalikan tersangka berada di wilayah Jakarta.

"Masih kita kembangkan mengingat banyaknya barang bukti yang didapati," imbuhnya. 

BACA JUGA:

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, saat berangkat dari Thailand, tersangka langsung komunikasi dengan seseorang di Indonesia, namun seseorang tersebut  juga berasal dari Thailand.

"Jadi, dia tinggal tunggu perintah. Dikontak (dihubungi) dari sana (Thailand), kemudian orang Thailand yang ada di Indonesia ini, ketemuan (dengan tersangka Chencira)," paparnya. 

Saat ini, lanjut Edy, seseorang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini lagi kita analisa lagi jaringan ini," tambahnya. 

Selain itu, Edy menjelaskan, dari keterangan tersangka, pihaknya juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya asal Indonesia. 

Tersangka diantaranya, Dimas Aji Santoso, 23, Hambali, 25, Heri, 25, dan Muhamad Samlawi, 28. Mereka diamankan di lokasi berbeda dengan tersangka asal Thailand, yaitu di sebuah kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Kota Depok.

"Kita amankan berdasarkan analisa melalui nomor telepon tersangka asal Thailand. Dari tangan keempat pelaku kita amankan barang bukti narkoba jenis ganja sebarat 1,4 kilogram," tutur Edy. 

Akibat perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan keempat pelaku lainnya, dikenakan Pasal 114, pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya dihukum paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
 Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Senin, 3 Agustus 2026 | 19:04

Memasuki usianya yang ke-15 tahun, Tangcity Mall menghadirkan beragam acara menarik mulai dari hiburan hingga promo belanja.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill