Pemkot Tangerang Usulkan Belanja Daerah Rp5,61 Triliun di APBD 2027
Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:11
Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2027 mulai dibahasa pemerintah dan DPRD setempat.
TANGERANGNEWS.com-Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram menjerat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Chencira Aehitanon, 21. Tersangka menyelipkan barang haram tersebut ke dalam kemaluannya.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka diduga tergabung dalam sindikat narkoba kelas internasional.
"Sementara melihat tersangka merupakan kurir. (Tersangka) ada yang mengendalikan. Jadi dia ditugaskan membawa dari Thailand ke Indonesia," ucap Ferdy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).
Ia menduga, orang yang mengendalikan tersangka berada di wilayah Jakarta.
"Masih kita kembangkan mengingat banyaknya barang bukti yang didapati," imbuhnya.
BACA JUGA:
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, saat berangkat dari Thailand, tersangka langsung komunikasi dengan seseorang di Indonesia, namun seseorang tersebut juga berasal dari Thailand.
"Jadi, dia tinggal tunggu perintah. Dikontak (dihubungi) dari sana (Thailand), kemudian orang Thailand yang ada di Indonesia ini, ketemuan (dengan tersangka Chencira)," paparnya.
Saat ini, lanjut Edy, seseorang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ini lagi kita analisa lagi jaringan ini," tambahnya.
Selain itu, Edy menjelaskan, dari keterangan tersangka, pihaknya juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya asal Indonesia.

Tersangka diantaranya, Dimas Aji Santoso, 23, Hambali, 25, Heri, 25, dan Muhamad Samlawi, 28. Mereka diamankan di lokasi berbeda dengan tersangka asal Thailand, yaitu di sebuah kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Kota Depok.
"Kita amankan berdasarkan analisa melalui nomor telepon tersangka asal Thailand. Dari tangan keempat pelaku kita amankan barang bukti narkoba jenis ganja sebarat 1,4 kilogram," tutur Edy.
Akibat perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan keempat pelaku lainnya, dikenakan Pasal 114, pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya dihukum paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)
Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2027 mulai dibahasa pemerintah dan DPRD setempat.
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews