Connect With Us

Penyelundup Sabu Asal Thailand Diduga Sindikat Internasional

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:33

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram menjerat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Chencira Aehitanon, 21. Tersangka menyelipkan barang haram tersebut ke dalam kemaluannya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka diduga tergabung dalam sindikat narkoba kelas internasional. 

"Sementara melihat tersangka merupakan kurir. (Tersangka) ada yang mengendalikan. Jadi dia ditugaskan membawa dari Thailand ke Indonesia," ucap Ferdy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ia menduga, orang yang mengendalikan tersangka berada di wilayah Jakarta.

"Masih kita kembangkan mengingat banyaknya barang bukti yang didapati," imbuhnya. 

BACA JUGA:

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, saat berangkat dari Thailand, tersangka langsung komunikasi dengan seseorang di Indonesia, namun seseorang tersebut  juga berasal dari Thailand.

"Jadi, dia tinggal tunggu perintah. Dikontak (dihubungi) dari sana (Thailand), kemudian orang Thailand yang ada di Indonesia ini, ketemuan (dengan tersangka Chencira)," paparnya. 

Saat ini, lanjut Edy, seseorang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini lagi kita analisa lagi jaringan ini," tambahnya. 

Selain itu, Edy menjelaskan, dari keterangan tersangka, pihaknya juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya asal Indonesia. 

Tersangka diantaranya, Dimas Aji Santoso, 23, Hambali, 25, Heri, 25, dan Muhamad Samlawi, 28. Mereka diamankan di lokasi berbeda dengan tersangka asal Thailand, yaitu di sebuah kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Kota Depok.

"Kita amankan berdasarkan analisa melalui nomor telepon tersangka asal Thailand. Dari tangan keempat pelaku kita amankan barang bukti narkoba jenis ganja sebarat 1,4 kilogram," tutur Edy. 

Akibat perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan keempat pelaku lainnya, dikenakan Pasal 114, pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya dihukum paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Kawasan Industri Karya Indah Dibangun di Pakuhaji, Bisa Sediakan 9.500 Tenaga Kerja

Kawasan Industri Karya Indah Dibangun di Pakuhaji, Bisa Sediakan 9.500 Tenaga Kerja

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:38

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meresmikan pembangunan PT Kawasan Industri Karya Indah (KIKI) di Kecamatan Pakuhaji, Rabu 21 Mei 2025.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

OPINI
Data adalah Aset Strategis Bangsa, Bukan Sekadar Angka

Data adalah Aset Strategis Bangsa, Bukan Sekadar Angka

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:01

Di tengah gelombang transformasi digital, kita sedang menghadapi realitas baru: data menjadi komoditas paling berharga. Istilah “data is the new oil” tidak lagi sekadar jargon teknologi, tapi telah menjadi kenyataan ekonomi dan politik global.

HIBURAN
5 Alasan Bisnis Parkir Banyak Diperebutkan

5 Alasan Bisnis Parkir Banyak Diperebutkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:15

Bisnis parkir memiliki potensi keuntungan yang besar dan stabil. Berikut adalah 5 alasan mengapa bisnis parkir banyak diperebutkan. Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang bisnis parkir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill