Connect With Us

Penyelundup Sabu Asal Thailand Diduga Sindikat Internasional

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:33

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram menjerat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Chencira Aehitanon, 21. Tersangka menyelipkan barang haram tersebut ke dalam kemaluannya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka diduga tergabung dalam sindikat narkoba kelas internasional. 

"Sementara melihat tersangka merupakan kurir. (Tersangka) ada yang mengendalikan. Jadi dia ditugaskan membawa dari Thailand ke Indonesia," ucap Ferdy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ia menduga, orang yang mengendalikan tersangka berada di wilayah Jakarta.

"Masih kita kembangkan mengingat banyaknya barang bukti yang didapati," imbuhnya. 

BACA JUGA:

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, saat berangkat dari Thailand, tersangka langsung komunikasi dengan seseorang di Indonesia, namun seseorang tersebut  juga berasal dari Thailand.

"Jadi, dia tinggal tunggu perintah. Dikontak (dihubungi) dari sana (Thailand), kemudian orang Thailand yang ada di Indonesia ini, ketemuan (dengan tersangka Chencira)," paparnya. 

Saat ini, lanjut Edy, seseorang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini lagi kita analisa lagi jaringan ini," tambahnya. 

Selain itu, Edy menjelaskan, dari keterangan tersangka, pihaknya juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya asal Indonesia. 

Tersangka diantaranya, Dimas Aji Santoso, 23, Hambali, 25, Heri, 25, dan Muhamad Samlawi, 28. Mereka diamankan di lokasi berbeda dengan tersangka asal Thailand, yaitu di sebuah kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Kota Depok.

"Kita amankan berdasarkan analisa melalui nomor telepon tersangka asal Thailand. Dari tangan keempat pelaku kita amankan barang bukti narkoba jenis ganja sebarat 1,4 kilogram," tutur Edy. 

Akibat perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan keempat pelaku lainnya, dikenakan Pasal 114, pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya dihukum paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

BISNIS
PT SSB Pamerkan Inovasi Mounted Crane untuk Sektor Pertambangan

PT SSB Pamerkan Inovasi Mounted Crane untuk Sektor Pertambangan

Jumat, 8 November 2024 | 13:43

PT Sanggar Sarana Baja (SSB), anak usaha dari PT ABM Investama Tbk. (ABMM) yang bergerak di bidang rekayasa industri dan merupakan dealer resmi Palfinger untuk sektor pertambangan

BANTEN
Dukung Energi Ramah Lingkungan dan Kurangi Emisi Karbon, PT Indah Kiat Beralih ke Listrik PLN

Dukung Energi Ramah Lingkungan dan Kurangi Emisi Karbon, PT Indah Kiat Beralih ke Listrik PLN

Senin, 11 November 2024 | 10:22

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) memutuskan untuk menghentikan operasional pembangkit listrik internal (captive power) dan sepenuhnya beralih ke pasokan listrik dari PLN.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

TANGSEL
Pemotor Tewas Usai Tabrak Median Jalan hingga Masuk Kolong Mobil di Sepong Tangsel

Pemotor Tewas Usai Tabrak Median Jalan hingga Masuk Kolong Mobil di Sepong Tangsel

Minggu, 10 November 2024 | 14:22

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor dan mobil terjadi di Jalan Ciater Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi motor tewas di lokasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill