Connect With Us

Kiki, Ojol Jadi Kurir Sabu Transaksi di Tiang Listrik & Tempat Sampah

Rachman Deniansyah | Senin, 2 September 2019 | 16:51

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika (tengah) saat konferensi pers, di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangsel, Senin (2/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kiki Irawan, 31, pengemudi ojek online (ojol) yang nyambi jadi kurir sabu mengaku kerap bertransaksi di tiang listrik dan tempat sampah. 

Hal itu ia lakukan agar tak bertemu secara langsung dengan pemesan narkoba itu. 

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 297 gram. 

Menurut pengakuannya juga, barang haram itu didapati dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran polisi. 

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, tersangka diminta mengambil barang haram itu pada sebuah mobil di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. 

BACA JUGA:

"Setelah diambil dibawa dan dia menunggu, menunggu untuk diarahkan lagi, untuk diantar ke mana, dan ke siapa (pembeli sabu)," tutur Endy di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangsel, Senin (2/9/2019).

Setelah mendapatkan arahan dari B, kata Endy,  Kiki langsung mengantarkan barang haram itu. Namun, Kiki tak bertemu langsung dengan pelanggannya. Melainkan hanya meletakan sabu itu di lokasi tertentu. 

"Ditaruh di tiang listrik atau di kotak sampah atau di mana, jadi enggak langsung face to face (bertemu langsung)," terangnya. 

Kata Endy, menurut pengakuan tersangka juga, Ojol yang ditangkap di wilayah Ciledug, Kota Tangerang itu baru sekali menjadi kurir sabu.

"Baru sekali. Dia (Kiki) mengaku baru sekali," tutupnya.(MRI/RGI)

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill