Connect With Us

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangerang Sita 568 Gram Sabu

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 18 Juli 2019 | 19:10

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim bersama anggotanya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka berinisial BY, 42, KL, 47, dan ZH, 34, pemilik Narkoba jenis sabu. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat bruto 568,06 gram.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan barang haram itu didapat dari tangan pria berinisial BY, 42, KL, 47, dan ZH, 34.

Menurutnya, BY lebih dulu ditangkap di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/7/2019) ketika hendak bertransaksi atau jual-beli sabu.

"Dari BY kita amankan barang bukti sabu seberat 16,76 gram. Penangkapan berdasar dari informasi masyarakat," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Setelah menggelandang BY ke kantornya, polisi pun mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Abdul menuturkan sehari berselang pihaknya menangkap KL di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Nah, dari KL kita amankan sabu seberat 409, 62 gram. Selanjutnya kita dapatkan nama baru lagi yang dikembangkan yaitu kita tangkap ZH," jelas Abdul.

Baca JuGA :

Menurut Abdul, pihaknya kemudian menangkap ZH di Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga terlibat dalam jaringan lokal peredaran narkoba pada Rabu (10/7/2019) dengan menyita sabu seberat 141,68 gram.

"Total semua sabu yang kita amankan sebanyak 29 paket sabu dengan berat brutto 568,06 gram atau setengah kilogram," paparnya.

Dalam penangkapan tiga pelaku serta menyita setengah kilogram sabu itu, Abdul mengeklaim pihaknya menyelamatkan 3.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan atau bisa seumur hidup," pungkasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill