Connect With Us

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangerang Sita 568 Gram Sabu

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 18 Juli 2019 | 19:10

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim bersama anggotanya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka berinisial BY, 42, KL, 47, dan ZH, 34, pemilik Narkoba jenis sabu. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat bruto 568,06 gram.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan barang haram itu didapat dari tangan pria berinisial BY, 42, KL, 47, dan ZH, 34.

Menurutnya, BY lebih dulu ditangkap di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/7/2019) ketika hendak bertransaksi atau jual-beli sabu.

"Dari BY kita amankan barang bukti sabu seberat 16,76 gram. Penangkapan berdasar dari informasi masyarakat," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Setelah menggelandang BY ke kantornya, polisi pun mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Abdul menuturkan sehari berselang pihaknya menangkap KL di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Nah, dari KL kita amankan sabu seberat 409, 62 gram. Selanjutnya kita dapatkan nama baru lagi yang dikembangkan yaitu kita tangkap ZH," jelas Abdul.

Baca JuGA :

Menurut Abdul, pihaknya kemudian menangkap ZH di Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga terlibat dalam jaringan lokal peredaran narkoba pada Rabu (10/7/2019) dengan menyita sabu seberat 141,68 gram.

"Total semua sabu yang kita amankan sebanyak 29 paket sabu dengan berat brutto 568,06 gram atau setengah kilogram," paparnya.

Dalam penangkapan tiga pelaku serta menyita setengah kilogram sabu itu, Abdul mengeklaim pihaknya menyelamatkan 3.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan atau bisa seumur hidup," pungkasnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill