Connect With Us

Buruh Cuci Motor di Tangsel Nyambi Edarkan Sabu Ratusan Gram

Rachman Deniansyah | Selasa, 5 Maret 2019 | 16:42

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Muhidin alias Domba, 33, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang buruh cuci kendaraan bermotor harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika berjenis sabu seberat 400 gram. 

Tersangka tersebut adalah Muhidin alias Domba, 33, warga Kampung Sampura, RT 01/04, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Muhidin alias Domba, 33, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja cuci steam tersebut, diamankan petugas setelah sebelumnya dilaporkan warga karena  kedapatan sedang menghisap sabu. 

“Setelah melakukan pemantauan, Polsek Cisauk lantas melakukan penggerebekkan. Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019). 

Ferdy menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkan oleh tersangka dari seorang bandar dengan cara jual beli putus melalui transaksi secara daring (online).

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelumnya (penangkapan) dari seorang bandar yang tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus,” ungkap Ferdy.

Setelah proses jual beli tersebut, tersangka membawa sabu-sabu dengan berat 600 gram ke suatu tempat. Namun saat ditangkap aparat, sabu tersebut tinggal tersisa 400 gram. 

“Jadi kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi yang 200 gram berhasil diedarkan,” tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, Lanjut Ferdy, pria tersebut telah beroperasi kurang lebih selama dua bulan. Ia mengedarkan barang haram itu kepada jaringan pembeli yang telah dikenalnya di wilayah Tangerang Selatan. 

“Wilayah edarnya di daerah Gading Serpong dan Bintaro,” tambah Ferdy.

Until tiap satu gram, kata Ferdy, tersangka mengaku dapat menjualnya seharga Rp1,5 Juta. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati," bebernya.(RAZ/HRU)

OPINI
Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:23

Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

HIBURAN
Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:04

Suasana akhir pekan di kawasan Paramount Petals, Tangerang, berlangsung meriah. Ratusan anak bersama orangtua memadati area Pasar Modern Paramount Petals untuk mengikuti dan menyaksikan Paramount Petals Push Bike Competition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill