Connect With Us

Buruh Cuci Motor di Tangsel Nyambi Edarkan Sabu Ratusan Gram

Rachman Deniansyah | Selasa, 5 Maret 2019 | 16:42

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Muhidin alias Domba, 33, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang buruh cuci kendaraan bermotor harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika berjenis sabu seberat 400 gram. 

Tersangka tersebut adalah Muhidin alias Domba, 33, warga Kampung Sampura, RT 01/04, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Muhidin alias Domba, 33, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja cuci steam tersebut, diamankan petugas setelah sebelumnya dilaporkan warga karena  kedapatan sedang menghisap sabu. 

“Setelah melakukan pemantauan, Polsek Cisauk lantas melakukan penggerebekkan. Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019). 

Ferdy menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkan oleh tersangka dari seorang bandar dengan cara jual beli putus melalui transaksi secara daring (online).

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelumnya (penangkapan) dari seorang bandar yang tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus,” ungkap Ferdy.

Setelah proses jual beli tersebut, tersangka membawa sabu-sabu dengan berat 600 gram ke suatu tempat. Namun saat ditangkap aparat, sabu tersebut tinggal tersisa 400 gram. 

“Jadi kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi yang 200 gram berhasil diedarkan,” tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, Lanjut Ferdy, pria tersebut telah beroperasi kurang lebih selama dua bulan. Ia mengedarkan barang haram itu kepada jaringan pembeli yang telah dikenalnya di wilayah Tangerang Selatan. 

“Wilayah edarnya di daerah Gading Serpong dan Bintaro,” tambah Ferdy.

Until tiap satu gram, kata Ferdy, tersangka mengaku dapat menjualnya seharga Rp1,5 Juta. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati," bebernya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill