Gubernur Banten Ajak Masyarakat Teladani KH Ahmad Fudholi
Senin, 7 September 2026 | 19:38
Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat untuk meneladani berbagai kebaikan yang diwariskan ulama kharismatik KH Ahmad Fudholi semasa hidupnya.
TANGERANGNEWS.com-Seorang buruh cuci kendaraan bermotor harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika berjenis sabu seberat 400 gram.
Tersangka tersebut adalah Muhidin alias Domba, 33, warga Kampung Sampura, RT 01/04, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja cuci steam tersebut, diamankan petugas setelah sebelumnya dilaporkan warga karena kedapatan sedang menghisap sabu.
“Setelah melakukan pemantauan, Polsek Cisauk lantas melakukan penggerebekkan. Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019).
Ferdy menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkan oleh tersangka dari seorang bandar dengan cara jual beli putus melalui transaksi secara daring (online).
“Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelumnya (penangkapan) dari seorang bandar yang tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus,” ungkap Ferdy.
Setelah proses jual beli tersebut, tersangka membawa sabu-sabu dengan berat 600 gram ke suatu tempat. Namun saat ditangkap aparat, sabu tersebut tinggal tersisa 400 gram.
“Jadi kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi yang 200 gram berhasil diedarkan,” tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka, Lanjut Ferdy, pria tersebut telah beroperasi kurang lebih selama dua bulan. Ia mengedarkan barang haram itu kepada jaringan pembeli yang telah dikenalnya di wilayah Tangerang Selatan.
“Wilayah edarnya di daerah Gading Serpong dan Bintaro,” tambah Ferdy.
Until tiap satu gram, kata Ferdy, tersangka mengaku dapat menjualnya seharga Rp1,5 Juta. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati," bebernya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat untuk meneladani berbagai kebaikan yang diwariskan ulama kharismatik KH Ahmad Fudholi semasa hidupnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) sementara waktu bagi seluruh satuan pendidikan.
Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Kawan Lama Group mengapresiasi pelanggan melalui berbagai pengalaman belanja, baik di toko maupun melalui kanal digital.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews