Connect With Us

Buruh Cuci Motor di Tangsel Nyambi Edarkan Sabu Ratusan Gram

Rachman Deniansyah | Selasa, 5 Maret 2019 | 16:42

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Muhidin alias Domba, 33, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang buruh cuci kendaraan bermotor harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika berjenis sabu seberat 400 gram. 

Tersangka tersebut adalah Muhidin alias Domba, 33, warga Kampung Sampura, RT 01/04, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Muhidin alias Domba, 33, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja cuci steam tersebut, diamankan petugas setelah sebelumnya dilaporkan warga karena  kedapatan sedang menghisap sabu. 

“Setelah melakukan pemantauan, Polsek Cisauk lantas melakukan penggerebekkan. Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019). 

Ferdy menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkan oleh tersangka dari seorang bandar dengan cara jual beli putus melalui transaksi secara daring (online).

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelumnya (penangkapan) dari seorang bandar yang tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus,” ungkap Ferdy.

Setelah proses jual beli tersebut, tersangka membawa sabu-sabu dengan berat 600 gram ke suatu tempat. Namun saat ditangkap aparat, sabu tersebut tinggal tersisa 400 gram. 

“Jadi kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi yang 200 gram berhasil diedarkan,” tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, Lanjut Ferdy, pria tersebut telah beroperasi kurang lebih selama dua bulan. Ia mengedarkan barang haram itu kepada jaringan pembeli yang telah dikenalnya di wilayah Tangerang Selatan. 

“Wilayah edarnya di daerah Gading Serpong dan Bintaro,” tambah Ferdy.

Until tiap satu gram, kata Ferdy, tersangka mengaku dapat menjualnya seharga Rp1,5 Juta. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati," bebernya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
2 Wanita Jaringan Pengedar Etomidate Diringkus di Apartemen Jakarta dan Klaster Tangerang, 82 Cartridge Disita

2 Wanita Jaringan Pengedar Etomidate Diringkus di Apartemen Jakarta dan Klaster Tangerang, 82 Cartridge Disita

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:19

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis baru. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 82 pcs cartridge vape berisi Etomidate dari dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Kota Tangerang.

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill