Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Polisi Sektor (Polsek) Tigaraksa, mengamankan seorang pria berinisial KN saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panongan, Jumat (3/5/2019) lalu. Dari terduga pelaku KN, polisi menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai dan 49 ribu butir obat-obatan terlarang.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo menjelaskan, pihaknya pada Jumat lalu mengamankan seorang pria di Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu dan 49 ribu butir obat.
“Sekitar pukul 08.30 WIB kami mendapatkan informasi disebuah rumah di wilayah Kecamatan Panongan, ada seorang laki-laki yang akan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian tim langsung menuju Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan langsung melakukan penggerebekan,” jelas Dodid, Rabu (8/5/2019).

Menurut Dodid, dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai, obat Eksimer sebanyak 2.000 butir, Tramadol 30.000 butir dan Tri X 17.000 butir dengan total keseluruhan 49 ribu butir obat yang diamankan.
“Kami menemukan sepatu anak-anak berwarna cokelat di rak sepatu plastik yang tergantung di dinding, tepat di depan kamar mandi dan di dalamnya terdapat dua plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu juga di samping rumah ditemukan alat hisap berupa gelas plastik minuman dan dua sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, serta satu pipa kaca yang semuanya sudah dirangkai menjadi satu. Ditemukan juga satu korek gas warna biru dibawah sebuah meja makan,” bebernya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Aiptu M Risdianto mengatakan, 49 ribut butir obat-obatan tersebut ditemukan diruang dapur dalam lemari kitchen set.
“Ribuan butir obat-obatan yang diduga tidak sesuai dengan standar kesehatan kami temukan, selanjutnya kami membawa terduga pelaku beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Risdianto menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dan disaksikan oleh tersangka dengan berat bruto 30 gram.
“Memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, menawarkan untuk dijual narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(MRI/RGI)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews