Connect With Us

Bekuk Pengedar Narkoba di Panongan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu

Maya Sahurina | Rabu, 8 Mei 2019 | 22:00

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Polisi Sektor (Polsek) Tigaraksa, mengamankan seorang pria berinisial KN saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panongan, Jumat (3/5/2019) lalu. Dari terduga pelaku KN, polisi menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai dan 49 ribu butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo menjelaskan, pihaknya pada Jumat lalu mengamankan seorang pria di Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu dan 49 ribu butir obat.

“Sekitar pukul 08.30 WIB kami mendapatkan informasi disebuah rumah di wilayah Kecamatan Panongan, ada seorang laki-laki yang akan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian tim langsung menuju Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan langsung melakukan penggerebekan,” jelas Dodid, Rabu (8/5/2019).

Menurut Dodid, dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai, obat Eksimer sebanyak 2.000 butir, Tramadol 30.000 butir dan Tri X 17.000 butir dengan total keseluruhan 49 ribu butir obat yang diamankan.

“Kami menemukan sepatu anak-anak berwarna cokelat di rak sepatu plastik yang tergantung di dinding, tepat di depan kamar mandi dan di dalamnya terdapat dua plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu juga di samping rumah ditemukan alat hisap berupa gelas plastik minuman dan dua sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, serta satu pipa kaca yang semuanya sudah dirangkai menjadi satu. Ditemukan juga satu korek gas warna biru dibawah sebuah meja makan,” bebernya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Aiptu M Risdianto mengatakan, 49 ribut butir obat-obatan tersebut ditemukan diruang dapur dalam lemari kitchen set.

“Ribuan butir obat-obatan yang diduga tidak sesuai dengan standar kesehatan kami temukan, selanjutnya kami membawa terduga pelaku beserta  barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Risdianto menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dan disaksikan oleh tersangka dengan berat bruto 30 gram. 

“Memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, menawarkan untuk dijual narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(MRI/RGI)

SPORT
Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Senin, 21 September 2026 | 17:38

PLN Mobile Jawara Run 2026 kembali digelar di Provinsi Banten. Setelah berlangsung pada 2025, ajang lari ini akan kembali mengajak ribuan peserta berolahraga sekaligus membawa pesan tentang gaya hidup sehat

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill