Connect With Us

Bekuk Pengedar Narkoba di Panongan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu

Maya Sahurina | Rabu, 8 Mei 2019 | 22:00

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Polisi Sektor (Polsek) Tigaraksa, mengamankan seorang pria berinisial KN saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panongan, Jumat (3/5/2019) lalu. Dari terduga pelaku KN, polisi menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai dan 49 ribu butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo menjelaskan, pihaknya pada Jumat lalu mengamankan seorang pria di Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu dan 49 ribu butir obat.

“Sekitar pukul 08.30 WIB kami mendapatkan informasi disebuah rumah di wilayah Kecamatan Panongan, ada seorang laki-laki yang akan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian tim langsung menuju Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan langsung melakukan penggerebekan,” jelas Dodid, Rabu (8/5/2019).

Menurut Dodid, dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai, obat Eksimer sebanyak 2.000 butir, Tramadol 30.000 butir dan Tri X 17.000 butir dengan total keseluruhan 49 ribu butir obat yang diamankan.

“Kami menemukan sepatu anak-anak berwarna cokelat di rak sepatu plastik yang tergantung di dinding, tepat di depan kamar mandi dan di dalamnya terdapat dua plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu juga di samping rumah ditemukan alat hisap berupa gelas plastik minuman dan dua sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, serta satu pipa kaca yang semuanya sudah dirangkai menjadi satu. Ditemukan juga satu korek gas warna biru dibawah sebuah meja makan,” bebernya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Aiptu M Risdianto mengatakan, 49 ribut butir obat-obatan tersebut ditemukan diruang dapur dalam lemari kitchen set.

“Ribuan butir obat-obatan yang diduga tidak sesuai dengan standar kesehatan kami temukan, selanjutnya kami membawa terduga pelaku beserta  barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Risdianto menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dan disaksikan oleh tersangka dengan berat bruto 30 gram. 

“Memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, menawarkan untuk dijual narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(MRI/RGI)

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
ASN Kota Tangerang Terapkan WFH Tiap Jumat Mulai April 2026

ASN Kota Tangerang Terapkan WFH Tiap Jumat Mulai April 2026

Rabu, 1 April 2026 | 14:13

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill