Connect With Us

Bekuk Pengedar Narkoba di Panongan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu

Maya Sahurina | Rabu, 8 Mei 2019 | 22:00

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Polisi Sektor (Polsek) Tigaraksa, mengamankan seorang pria berinisial KN saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panongan, Jumat (3/5/2019) lalu. Dari terduga pelaku KN, polisi menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai dan 49 ribu butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo menjelaskan, pihaknya pada Jumat lalu mengamankan seorang pria di Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu dan 49 ribu butir obat.

“Sekitar pukul 08.30 WIB kami mendapatkan informasi disebuah rumah di wilayah Kecamatan Panongan, ada seorang laki-laki yang akan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian tim langsung menuju Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan langsung melakukan penggerebekan,” jelas Dodid, Rabu (8/5/2019).

Menurut Dodid, dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai, obat Eksimer sebanyak 2.000 butir, Tramadol 30.000 butir dan Tri X 17.000 butir dengan total keseluruhan 49 ribu butir obat yang diamankan.

“Kami menemukan sepatu anak-anak berwarna cokelat di rak sepatu plastik yang tergantung di dinding, tepat di depan kamar mandi dan di dalamnya terdapat dua plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu juga di samping rumah ditemukan alat hisap berupa gelas plastik minuman dan dua sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, serta satu pipa kaca yang semuanya sudah dirangkai menjadi satu. Ditemukan juga satu korek gas warna biru dibawah sebuah meja makan,” bebernya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Aiptu M Risdianto mengatakan, 49 ribut butir obat-obatan tersebut ditemukan diruang dapur dalam lemari kitchen set.

“Ribuan butir obat-obatan yang diduga tidak sesuai dengan standar kesehatan kami temukan, selanjutnya kami membawa terduga pelaku beserta  barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Risdianto menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dan disaksikan oleh tersangka dengan berat bruto 30 gram. 

“Memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, menawarkan untuk dijual narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill