Connect With Us

Gerebek Kontrakan di Balaraja, Polisi Temukan Sabu & Alat Hisap

Maya Sahurina | Kamis, 9 Mei 2019 | 20:00

Tersangka yang berinisial HA alias Kelung Bin Supendi diamankan pihak kepolisian karna mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polisi terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Terkini, seorang pria yang diduga pengedar barang haram tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Balaraja di Kampung Pakuhaji RT 02/06, Desa Tobat.

Diterangkan Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Feby Harianto, pria tersebut berinisial HA alias Kelung Bin Supendi. Pelaku diamankan berawal laporan lewat telepon selular di lokasi berupa kontrakan akan terjadi transaksi sabu pada Senin (6/5/2019).

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Balaraja pun segera terjun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Kemudian pengintaian dilakukan, setelah di lokasi sekitar pukul 22.45 WIB, terlihat orang mencurigakan sedang gelisah,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku yaitu berbadan kurus dengan tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. 

“Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti dari kontrakan pelaku berupa dua buah paket besar dan sedang dibungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 12,61 gram,” terang Feby.

Tak hanya itu, di kontrakan itu juga, petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral.

Barang bukti itu berupa empat buah alat hisap yang biasa disebut cangklong, tiga buah sedotan, sebuah sendok dari sedotan warna merah, satu buah alat timbang elektronik merk professional digital table top scale warna silver dan satu buah telepon seluler samsung lipat warna hitam.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolsek Balaraja untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Pelaku yang tercatat warga Desa  Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.(MRI/RGI)

NASIONAL
PLN Dorong Integritas Pasar Karbon Indonesia dalam Forum COP30 di Brasil

PLN Dorong Integritas Pasar Karbon Indonesia dalam Forum COP30 di Brasil

Rabu, 19 November 2025 | 17:59

PT PLN (Persero) turut mengambil peran dalam pengembangan pasar karbon Indonesia yang terhubung dengan standar internasional melalui diskusi panel bertajuk Scalling-Up Carbon Markets Opportunities for Global Collaboration

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

BANTEN
Tanggapi Isu Pengunduran Diri Direksi Bank Banten, KAHMI Banten Dorong Adanya Transparansi Kebijakan

Tanggapi Isu Pengunduran Diri Direksi Bank Banten, KAHMI Banten Dorong Adanya Transparansi Kebijakan

Jumat, 21 November 2025 | 19:09

Koordinator Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Banten Dedy Arisandi, menanggapi isu pengunduran diri salah satu Direksi Bank Banten yang belakangan ramai dibicarakan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill