Connect With Us

Gerebek Kontrakan di Balaraja, Polisi Temukan Sabu & Alat Hisap

Maya Sahurina | Kamis, 9 Mei 2019 | 20:00

Tersangka yang berinisial HA alias Kelung Bin Supendi diamankan pihak kepolisian karna mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polisi terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Terkini, seorang pria yang diduga pengedar barang haram tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Balaraja di Kampung Pakuhaji RT 02/06, Desa Tobat.

Diterangkan Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Feby Harianto, pria tersebut berinisial HA alias Kelung Bin Supendi. Pelaku diamankan berawal laporan lewat telepon selular di lokasi berupa kontrakan akan terjadi transaksi sabu pada Senin (6/5/2019).

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Balaraja pun segera terjun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Kemudian pengintaian dilakukan, setelah di lokasi sekitar pukul 22.45 WIB, terlihat orang mencurigakan sedang gelisah,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku yaitu berbadan kurus dengan tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. 

“Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti dari kontrakan pelaku berupa dua buah paket besar dan sedang dibungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 12,61 gram,” terang Feby.

Tak hanya itu, di kontrakan itu juga, petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral.

Barang bukti itu berupa empat buah alat hisap yang biasa disebut cangklong, tiga buah sedotan, sebuah sendok dari sedotan warna merah, satu buah alat timbang elektronik merk professional digital table top scale warna silver dan satu buah telepon seluler samsung lipat warna hitam.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolsek Balaraja untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Pelaku yang tercatat warga Desa  Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.(MRI/RGI)

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill