Connect With Us

Gerebek Kontrakan di Balaraja, Polisi Temukan Sabu & Alat Hisap

Maya Sahurina | Kamis, 9 Mei 2019 | 20:00

Tersangka yang berinisial HA alias Kelung Bin Supendi diamankan pihak kepolisian karna mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polisi terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Terkini, seorang pria yang diduga pengedar barang haram tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Balaraja di Kampung Pakuhaji RT 02/06, Desa Tobat.

Diterangkan Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Feby Harianto, pria tersebut berinisial HA alias Kelung Bin Supendi. Pelaku diamankan berawal laporan lewat telepon selular di lokasi berupa kontrakan akan terjadi transaksi sabu pada Senin (6/5/2019).

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Balaraja pun segera terjun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Kemudian pengintaian dilakukan, setelah di lokasi sekitar pukul 22.45 WIB, terlihat orang mencurigakan sedang gelisah,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku yaitu berbadan kurus dengan tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. 

“Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti dari kontrakan pelaku berupa dua buah paket besar dan sedang dibungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 12,61 gram,” terang Feby.

Tak hanya itu, di kontrakan itu juga, petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral.

Barang bukti itu berupa empat buah alat hisap yang biasa disebut cangklong, tiga buah sedotan, sebuah sendok dari sedotan warna merah, satu buah alat timbang elektronik merk professional digital table top scale warna silver dan satu buah telepon seluler samsung lipat warna hitam.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolsek Balaraja untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Pelaku yang tercatat warga Desa  Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.(MRI/RGI)

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Aksinya Terekam CCTV, 3 Maling Tembaga Bernilai Jutaan Ditangkap di Cipondoh

Aksinya Terekam CCTV, 3 Maling Tembaga Bernilai Jutaan Ditangkap di Cipondoh

Selasa, 25 November 2025 | 23:01

Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengamankan tiga pelaku pencurian tembaga dengan pemberatan (Curat) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV korban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill