Connect With Us

Gerebek Kontrakan di Balaraja, Polisi Temukan Sabu & Alat Hisap

Maya Sahurina | Kamis, 9 Mei 2019 | 20:00

Tersangka yang berinisial HA alias Kelung Bin Supendi diamankan pihak kepolisian karna mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polisi terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Terkini, seorang pria yang diduga pengedar barang haram tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Balaraja di Kampung Pakuhaji RT 02/06, Desa Tobat.

Diterangkan Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Feby Harianto, pria tersebut berinisial HA alias Kelung Bin Supendi. Pelaku diamankan berawal laporan lewat telepon selular di lokasi berupa kontrakan akan terjadi transaksi sabu pada Senin (6/5/2019).

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Balaraja pun segera terjun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Kemudian pengintaian dilakukan, setelah di lokasi sekitar pukul 22.45 WIB, terlihat orang mencurigakan sedang gelisah,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku yaitu berbadan kurus dengan tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. 

“Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti dari kontrakan pelaku berupa dua buah paket besar dan sedang dibungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 12,61 gram,” terang Feby.

Tak hanya itu, di kontrakan itu juga, petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral.

Barang bukti itu berupa empat buah alat hisap yang biasa disebut cangklong, tiga buah sedotan, sebuah sendok dari sedotan warna merah, satu buah alat timbang elektronik merk professional digital table top scale warna silver dan satu buah telepon seluler samsung lipat warna hitam.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolsek Balaraja untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Pelaku yang tercatat warga Desa  Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.(MRI/RGI)

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

BANTEN
Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Rabu, 26 November 2025 | 19:19

Gubernur Banten Andra Soni memberi dukungan penuh langkah tegas penertiban tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill