Connect With Us

Bekuk 7 Pengedar, Polisi Amankan 424,05 Gram Sabu & 5,1 Kilogram Ganja

Rachman Deniansyah | Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:52

Wakapolres Tangsel Kompol Arman bersama jajarannya menunjukan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan tersangka berinisial A,34, AR, 28, AF, 34, AH, 32, SH, 29, MNF, 24, dan DS, 32, mereka para pelaku pengedar narkoba. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangserang Selatan (Tangsel) mengamankan tujuh pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Ketujuh tersangka tersebut diantaranya A, 34, AR, 28, AF, 34, AH, 32, SH, 29, MNF, 24, dan DS, 32. 

"Dari tangan para tersangka kami berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 424,05 gram dan ganja seberat  5.129,51 gram atau sekitar 5,1 kilogram," jelas Waka Polres Tangsel Kompol Arman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Jumat (16/8/2019).

Para tersangka berinisial A,34, AR, 28, AF, 34, AH, 32, SH, 29, MNF, 24, dan DS, 32, mengenakan pakaian (oranye) tahanan Polisi, mereka para pelaku pengedar narkoba.

Ia mengatakan, para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. 

"Tersangka A diamankan di Neglasari, Kota Tangerang, AR di Pondok Cabe, Kota Tangsel, AF di Sawangan Kota Depok, AH dan SH di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, MNF di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan DS diamankan di Karawaci Kota Tangerang," tuturnya. 

Baca Juga :

"Penangkapan ini meliputi Polres Tangsel dan dua Polsek,  yaitu Polsek Ciputat dan Polsek Curug," imbuhnya. 

barang bukti narkoba.

Arman menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka kita tetapkan menjadi pengedar karena barang bukti sabu yang melebihi 5 gram dan ganja yang melebihi 1 kilogram. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

KAB. TANGERANG
Pengajuan Pembangunan SPPG di Kabupaten Tangerang Capai 330 Titik, 309 Sudah Terverifikasi

Pengajuan Pembangunan SPPG di Kabupaten Tangerang Capai 330 Titik, 309 Sudah Terverifikasi

Jumat, 14 November 2025 | 17:37

Sebanyak 330 calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengajukan diri sebagai penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Jumat, 14 November 2025 | 18:31

Kementerian Haji dan Umroh telah resmi memublikasikan pembagian kuota haji reguler tahun 2026. Provinsi Banten sendiri mendapat pengurangan kuota hingga ratusan.

WISATA
Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Jumat, 14 November 2025 | 10:45

Parador Hotels & Resorts kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Dua hotelnya, Atria Residences Gading Serpong dan Fame Hotel Gading Serpong berhasil meraih penghargaan Tripadvisor Travellers Choice Awards 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill