Connect With Us

Bekuk 7 Pengedar, Polisi Amankan 424,05 Gram Sabu & 5,1 Kilogram Ganja

Rachman Deniansyah | Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:52

Wakapolres Tangsel Kompol Arman bersama jajarannya menunjukan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan tersangka berinisial A,34, AR, 28, AF, 34, AH, 32, SH, 29, MNF, 24, dan DS, 32, mereka para pelaku pengedar narkoba. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangserang Selatan (Tangsel) mengamankan tujuh pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Ketujuh tersangka tersebut diantaranya A, 34, AR, 28, AF, 34, AH, 32, SH, 29, MNF, 24, dan DS, 32. 

"Dari tangan para tersangka kami berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 424,05 gram dan ganja seberat  5.129,51 gram atau sekitar 5,1 kilogram," jelas Waka Polres Tangsel Kompol Arman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Jumat (16/8/2019).

Para tersangka berinisial A,34, AR, 28, AF, 34, AH, 32, SH, 29, MNF, 24, dan DS, 32, mengenakan pakaian (oranye) tahanan Polisi, mereka para pelaku pengedar narkoba.

Ia mengatakan, para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. 

"Tersangka A diamankan di Neglasari, Kota Tangerang, AR di Pondok Cabe, Kota Tangsel, AF di Sawangan Kota Depok, AH dan SH di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, MNF di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan DS diamankan di Karawaci Kota Tangerang," tuturnya. 

Baca Juga :

"Penangkapan ini meliputi Polres Tangsel dan dua Polsek,  yaitu Polsek Ciputat dan Polsek Curug," imbuhnya. 

barang bukti narkoba.

Arman menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka kita tetapkan menjadi pengedar karena barang bukti sabu yang melebihi 5 gram dan ganja yang melebihi 1 kilogram. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill