Connect With Us

Tersandung Sabu, Dua Artis Stand Up Comedy Diciduk Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 30 Agustus 2019 | 18:17

Dua artis stand up comedy berinisial RN dan DN berhasil diamankan pihak kepolisian karna tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Dua artis stand up comedy berinisial RN dan DN harus berurusan dengan polisi. Kedua komedian itu ditangkap karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, kedua publik figur tersebut ditangkap jajarannya di sebuah indekos, Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat pada Minggu (25/8/2019).

Menurut Abdul, penangkapan keduanya berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran sabu di kawasan Cipadu, Kota Tangerang.

Kemudian, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Selama dua pekan memantau, polisi akhirnya menemukan titik terang bahwa peredaran sabu berkembang hingga Jakarta.

"Selama seminggu kosannya dipantau akhirnya ditemukan RN dan DN yang merupakan publik figur dan kemudian kami tangkap," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

Abdul menuturkan, dari penangkapan keduanya itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,97 gram beserta sebuah alat hisap atau bong.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini bahwa sabu yang mereka miliki diperoleh dari RL yang sampai saat ini masih kami kejar," katanya.

Abdul menyatakan, RN dan DN merupakan artis yang aktif mengisi acara stand up comedy. Sementara RL yang merupakan pemasok sabu kepada RN dan DN yang kini masih dalam pencarian bukan dari kalangan artis.

"Tersangka masih aktif beberapa kali ikut stand up comedy tingkat nasional," katanya.

Abdul menambahkan belum ada permintaan rehabilitasi dari kedua komedian tersebut. "Pengakuan keduanya menggunakan sabu agar percaya diri saat tampil," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill