Connect With Us

Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar, Poppy Dibekuk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 26 Agustus 2019 | 19:54

Pasangan suami istri ditahan Polisi karena menjadi pengedar narkoba di wilayah Tangerang Selatan. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan seorang pengedar narkoba berjenis kelamin wanita dengan barang bukti sabu senilai Rp5 miliar.

CS, 27 alias Poppy diamankan di wilyah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu sejumlah 4.595 gram, atau sekitar 4,5 kilogram," jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019).

"Estimasi kalau dirupiahkan, sabu-sabu itu sekitar Rp5 miliar," imbuhnya. 

Ferdy menjelaskan, penangkapan Poppy ini berdasarkan pengungkapan kasus narkoba yang digelar sebulan lalu.

"Sebetulnya tersangka kasus sabu-sabu ini ada dua, yang mana mereka berstatus suami-istri. Suami Poppy saat penggerebekan tidak ada di tempat, berhasil melarikan diri. Sehingga yang berhasil kita amankan atas nama Poppy," terang Ferdy.

Baca Juga :

Dari barang buktinya itu, kata Ferdy, Poppy ditetapkan sebagai pengedar.

"Dia sudah punya jaringan yang merupakan pelanggan dari tersangka ini. Sudah ada komunikasi antara pelanggan dan pengedar. Kita masih dalami jaringan-jaringan di bawah Poppy ini ke mana saja diedarkannya. Masih kita kembangkan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Poppy terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golongan pertama," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:42

Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

BANTEN
Wabup Lebak Geram Disebut Mantan Napi oleh Bupati, Halalbihalal Berujung Adu Mulut

Wabup Lebak Geram Disebut Mantan Napi oleh Bupati, Halalbihalal Berujung Adu Mulut

Senin, 30 Maret 2026 | 20:45

Acara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill