Connect With Us

Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar, Poppy Dibekuk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 26 Agustus 2019 | 19:54

Pasangan suami istri ditahan Polisi karena menjadi pengedar narkoba di wilayah Tangerang Selatan. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan seorang pengedar narkoba berjenis kelamin wanita dengan barang bukti sabu senilai Rp5 miliar.

CS, 27 alias Poppy diamankan di wilyah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu sejumlah 4.595 gram, atau sekitar 4,5 kilogram," jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019).

"Estimasi kalau dirupiahkan, sabu-sabu itu sekitar Rp5 miliar," imbuhnya. 

Ferdy menjelaskan, penangkapan Poppy ini berdasarkan pengungkapan kasus narkoba yang digelar sebulan lalu.

"Sebetulnya tersangka kasus sabu-sabu ini ada dua, yang mana mereka berstatus suami-istri. Suami Poppy saat penggerebekan tidak ada di tempat, berhasil melarikan diri. Sehingga yang berhasil kita amankan atas nama Poppy," terang Ferdy.

Baca Juga :

Dari barang buktinya itu, kata Ferdy, Poppy ditetapkan sebagai pengedar.

"Dia sudah punya jaringan yang merupakan pelanggan dari tersangka ini. Sudah ada komunikasi antara pelanggan dan pengedar. Kita masih dalami jaringan-jaringan di bawah Poppy ini ke mana saja diedarkannya. Masih kita kembangkan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Poppy terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golongan pertama," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

TANGSEL
Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Senin, 2 Maret 2026 | 22:03

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Night Run (lomba lari malam) di lapangan parkir Stadion Indomilk Arena, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 1 Maret 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill